Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) yang meninggal dunia diduga karena keterlambatan penanganan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
"Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum," kata anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Selasa.
Menurut Rieke, kebijakan rumah sakit diduga telah melanggar berbagai Peraturan-Perundang-Undangan antara lain: UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat (2). Kemudian juga melanggar UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 190 ayat 1 dan 2 dan pasal yang berhubungan lainnya.
"Merujuk kasus kematian bayi Debora membuktikan pelayanan kesehatan di rumah sakit masih buruk dan masih banyak rumah sakit nakal, serta belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan perlindungan pasien," kata Rieke.
Karena itu Rieke meminta pemerintah harus lebih serius dan sunguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit termasuk rumah sakit swasta.
Rieke juga mendesak Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan Dinas Kesehatan DKI agar melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus bayi Debora.
Selain itu juga mendesak aparat penegak hukum memproses pidana pelanggaran yang dilakukan rumah sakit.
Rieke meminta BPJS Kesehatan agar memperluas kerjasama dengan rumah sakit swasta.
"Kementerian Kesehatan agar menertibkan rumah sakit nakal dan menerbitkan peraturan semua rumah sakit termasuk rumah sakit swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tidak boleh menolak pasien," kata Rieke. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: