Para Nelayan yang berlayar di wilayah laut selatan Kabupaten Malang, Jawa Timur menerima bantuan dari pemkab setempat berupa sejumlah sembilan kapal penangkap ikan lengkap dengan peralatan pendukung yang diperlukan nelayan.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malang Endang Retnowati, di Malang, Jawa Timur, Minggu, mengatakan masing-masing kapal yang diserahkan kepada nelayan tersebut berkapasitas 3 gross tonnage (GT) dan lengkap dengan peralatan tangkap lainnya dalam satu paket dengan kapal.
"Dengan bantuan kapal dilengkapi berbagai peralatan pendukung yang dibutuhkan nelayan tersebut, termasuk GPS, kami yakin hasil tangkapan nelayan, khususnya berskala kecil akan meningkat. Bantuan yang diberikan pemerintah ini sebagai salah satu realisasi dari visi dan misi Pemkab Malang, yakni pengentasan kemiskinan," ujarnya.
Dirinya mengakui selama ini nelayan skala kecil jauh kalah bersaing dengan nelayan yang menggunakan kapal-kapal besar dan pemilik modal besar.
"Harapan kami hasil tangkapan ikan mereka bisa meningkat, sehingga secara otomatis juga meningkatkan produktivitas hasil tangkapan ikan secara keseluruhan di wilayah ini, karena tahun lalu mengalami penurunan," tuturnya.
Pada tahun 2015, hasil tangkapan ikan laut nelayan di Kabupaten Malang mencapai 11.319 ton, dan menurun cukup drastis menjadi sekitar 7 ribu ton pada 2016. Penurunan tersebut dikarenakan faktor cuaca ekstrem sepanjang tahun, bahkan tahun ini juga masih berlangsung.
Selain cuaca, lanjutnya, keberadaan nelayan kecil yang tidak memiliki kapal representatif dalam menunjang hasil tangkapannya. "Kondisi inilah yang menggugah kami untuk memberikan bantuan sembilan unit kapal tangkap bagi nelayan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang, seperti Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Donomulyo," jelasnya.
Bantuan sembilan unit kapal bagi nelayan tersebut, lanjut Endang, pihaknya menargetkan ada peningkatan produktivitas (hasil tangkapan) hingga 6 persen dari tahun lalu.
"Kami tidak hanya memberikan bantuan kapal semata, kami juga mempersiapkan secara teknis pasca-tangkap berupa cold storage di Kecamatan Turen agar ikan tetap segar," ujarnya lagi.
Pihaknya memberikan bantuan kapal bagi nelayan disesuaikan dengan kewenangan ditangani Pemkab Malang, yakni hanya berkapasitas 3 GT.
"Dalam aturannya memang demikian, yaitu wilayah kabupaten dan kota hanya berwenang mengurusi kapal tangkap di bawah 5 GT. Sedangkan 6 GT hingga 30 GT menjadi kewenangan provinsi, dan 31 GT ke atas kewenangan nasional," pungkasnya. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: