Nelayan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilarang beraktivitas di laut karena gelombang air laut di daerah setempat saat ini cukup tinggi, kata Syahbandar Jepara Suripto.
"Hari ini (17/9/2017), ketinggian gelombang laut bisa mencapai 2,5 meteran sehingga tidak aman untuk aktivitas nelayan di laut," ujarnya di Jepara, Minggu (17/9/2017).
Sebelumnya, kata dia, cuaca di laut masih normal sehingga aktivitas di laut juga demikian, namun hari ini (17/9/2017) gelombang laut ternyata cukup tinggi. Ia mengatakan, ketinggian gelombang laut antara 0,5 meter hingga 2,5 meteran.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menunda permohonan surat persetujuan berlayar para nelayan, mengingat cuacanya tidak aman untuk melaut.
Berdasarkan prakiraan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Jateng untuk Minggu (17/9/2017) untuk wilayah perairan Kepulauan Karimunjawa bisa mencapai 2 meter dengan kecepatan angin antara 6-20 knot.
Sementara untuk laut jawa bagian tengah ketinggian gelombangnya bisa mencapai 2,5 meter dengan kecepatan angin 4-25 knot dan perairan utara Jateng ketinggian gelombangnya bisa mencapai 1,5 meteran dengan kecepatan angin 4-15 knot.
Pada tanggal 16 September 2017, BMKG juga merilis prakiraan cuaca yang hampir sama dengan cuaca saat ini, untuk perairan Kepulauan Karimunjawa ketinggian gelombang laut mencapai 2 meter dengan kecepatan angin 10-20 knot, sedangkan laut jawa bagian tengah ketinggian gelombang mencapai 2,5 meter dengan kecepatan angin 6-25 knot.
BMKG juga menambahkan bahwa prakiraan cuaca hari ini (17/9/2017) untuk wilayah perairan laut jawa bagian tengah, perairan Kepulauan Karimunjawa dan perairan utara Jateng berawan dan berpeluang hujan.
"Dengan ketinggian gelombang maksimal hingga 2,5 meteran, tentu tidak aman untuk aktivitas di laut," ujarnya.
Ia menambahkan larangan beraktivitas di laut berlaku hingga kondisi gelombang kembali normal. (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: