Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Alasan Istri Pulang Haji, Napi Diizinkan Pulang, Eh Ternyata Kabur...

        Alasan Istri Pulang Haji, Napi Diizinkan Pulang, Eh Ternyata Kabur... Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
        Warta Ekonomi, Padang -

        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah memeriksa Kepala Rumah Tahanan Klas II B Lubuk Sikaping Edi Kasman terkait izin keluar yang diberikannya kepada warga binaan bernama Sudigdo (44).

        "Kepala Rutan memberikan izin keluar kepada warga binaan selama tiga hari, dan tidak balik-balik lagi sampai sekarang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar, Sunar Agus di Padang, Kamis (21/9/2017).

        Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Edi Kasman telah dibuatkan berita acara pemeriksaannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa izin keluar yang diberikannya merupakan inisiatif kepala Rutan sendiri .?Selain itu ditemukan pada izin keluar yang dikeluarkan Edi Kasman, ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur.

        "Selanjutnya untuk permasalahan ini akan digelar sidang etik. Sidang akan dilakukan di Kanwil Kemenkumham Sumbar, namun waktunya belum ditentukan," katanya.

        Ia juga menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, serta polisi militer, untuk mencari Sudigdo.

        Sebelumnya permasalahan ini muncul ketika seorang warga binaan atas nama Sudigdo, diberikan izin untuk bersilaturahim dengan keluarganya di Dumai, Riau dengan alasan karena istri warga binaan ini baru saja pulang haji.

        "Jadi dia meminta izin untuk bertemu dengan istrinya," kata Edi kasman saat diwawancarai sebelumnya.

        Izin tersebut diberikan selama tiga hari terhitung 9-11 September 2017.?Hanya saja melewati batas waktu yang diberikan, sampai saat ini warga binaan bersangkutan belum kembali lagi ke Rutan.?Warga binaan itu merupakan narapidana dalam kasus pembalakan hutan Konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan vonis hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.?Selain itu dia juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan baru saja dipindahkan dari Lapas Klas II A Padang ke Rutan Lubuk Sikaping. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: