Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPKN Dukung Gerakan Nontunai, Tapi Isi Ulang e-Money harus Gratis

        BPKN Dukung Gerakan Nontunai, Tapi Isi Ulang e-Money harus Gratis Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendukung Gerakan Nasional Non-Tunai, namun menilai ada hal yang harus diperbaiki karena dianggap memberatkan konsumen.

        "Masyarakan yang ingin isi ulang e-money harus dibebani biaya yang menurut kami cukup memberatkan," kata Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

        Bank Indonesia resmi menetapkan tarif maksimum isi ulang saldo uang elektronik sebesar Rp750 melalui bank atau lembaga penerbit kartu bila mengisi saldo di atas Rp200.000.

        Untuk pengisian saldo di bawah Rp200.00, isi ulang tidak dikenakan biaya.

        Tarif maksimum Rp1.500 dikenakan bila mengisi ulang di luar bank penerbit kartu.

        BPKN mengusulkan pemerintah tidak mengenakan biaya isi ulang karena pembayaran non-tunai bertujuan untuk efisiensi dan memperkenalkan sistem perbankan kepada masyarakat.

        Tarif Rp1.500 untuk pengisian ulang saldo di luar bank penerbit kartu dianggap memberatkan konsumen.

        BPKN menyatakan sudah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur BI bahwa kebijakan e-money perlu mempunyai daya jangkau terapan jauh ke dapan dan tidak cepat obsolete (tertinggal).

        Kebijakan e-money juga perlu mengarah kepada efisiensi dan kepraktisan sebagai alat transaksi masyarakat, termasuk integrasi dengan kartu sejenis. BPKN mengharapkan satu kartu dapat memiliki banyak fungsi sehingga masyarakat tidak perlu memiliki banyak kartu untuk bertransaksi.

        Mengenai pengaturan isi ulang uang elektronik, mereka mengharapkan konsumen memiliki alternatif akses berbayar maupun tidak berbayar dengan ketentuan bebas biaya bila isi ulang di bank/lembaga penerbit/afiliasinya dan pembebanan biaya seringan mungkin? agar tidak membebani masyarakat bila dilakukan melalui merchant atau bukan melalui bank/lembaga penerbit dan afiliasinya.

        Selain itu, untuk transaksi yang berlangsung di wilayah Indonesia, konsumen terjamin tetap memiliki akses pembayaran tunai sesuai UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

        Terakhir, BKPN merekomendasikan peraturan mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi konsumen, termasuk pengaturan aplikasi uang elektronik pada transaksi di jalan tol.

        "Anjuran untuk penyedia jalan tol berikan opsi pembayaran tunai," kata Ardiansyah. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: