Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian Jonru F Ginting setelah menerima berkasnya dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kejati DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara tersangka Jonru Ginting. Selanjutnya jaksa akan meneliti kembali kelengkapan formal dan materiil berkas perkara hasil penyidikan sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi, di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Ia menambahkan apabila penyidikan dianggap lengkap atau memenuhi syarat pembuktian unsur tindak pidana yang disangkakan, maka jaksa akan memberitahukan agar tersangka dan barang bukti segera diserahkan untuk dinaikkan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus itu, Jonru F Ginting disangkakan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian (hate spech) diterima kembali oleh Kejati DKI Jakarta pada Rabu tanggal 11 Oktober 2017, dengan nomor surat R.5400/X/17/Datro tanggal 10 Oktober 2017 dari penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.?Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: