Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan penolakan terhadap pembayaran secara tunai menggunakan uang rupiah merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Karena itu, saya ingatkan pengelola jalan tol agar tidak menolak pembayaran secara tunai menggunakan uang rupiah. Mata uang Rupiah adalah identitas negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah," kata Tigor melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (14/10/2017).
Tigor mengatakan Pasal 33 Undang-Undang Mata Uang mengatur tidak boleh menolak pembayaran secara tunai dengan mata uang rupiah. Pasal tersebut juga mengatur sanksi bila menolak pembayaran tunai dengan rupiah, yaitu dipidana dengan hukuman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.
Bila pengelola jalan tol tetap memaksakan menghapus gerbang tol yang melayani pembayaran tunai dan mengganti semua menjadi gerbang tol otomatis yang hanya melayani pembayaran menggunakan uang elektronik, maka hal itu melanggar Undang-Undang Mata Uang dan bisa dipidana.
"Pengelola jalan tol harus tetap menyediakan layanan pembayaran secara tunai menggunakan uang rupiah pada setiap gerbang tol," tuturnya.
Menurut Tigor, "pemaksaan" penggunaan uang elektronik telah menimbulkan keresahan dan pertanyaan masyarakat terhadap keberadaan Undang-Undang Mata Uang yang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam.?Apalagi, sejumlah layanan publik seperti jalan tol dan bus TransJakarta saat ini hanya menerima transaksi menggunakan uang elektronik.
Karena itu, FAKTA telah mendaftarkan upaya uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik itu kepada Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/10). FAKTA meminta MA menyatakan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik tidak sah dan tidak berlaku secara umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat