Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benarkah Keamanan Taksi Daring Lemah?

Benarkah Keamanan Taksi Daring Lemah? Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keamanan taksi dari dinilai lemah mengingat maraknya kejahatan yang dilakukan oleh pengemudi taksi daring seperti kasus Yun Siska Rohani (29) beberapa waktu lalu.

"Memang sudah banyak kasus keamanan dan kejahatan dialami pengguna taksi daring. Tapi penanganan atau penyelesaian masalah keamanan atau jaminan perlindungan hukum bagi pengguna taksi 'online' nyaris tidak ada hingga saat ini," kata Azas Tigor Nainggolan Analis Kebijakan Transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Azas menuturkan pada 18 Maret 2018 kembali tindak kejahatan dilakukan pengemudi taksi daring terhadap penumpang atau penggunanya.

Perempuan bernama Yun Siska Rohani (29 tahun) dibunuh oleh pengemudi taksi daring yang korban tumpangi di Bogor dan pengemudi taksi melakukan pembunuhan dibantu seorang temannya.

Kejadian lain, lanjut dia, yaitu pada 11 Oktober 2017 seorang perempuan penumpang taksi daring hampir diperkosa di Makassar, pada 17 Januari 2018 seorang perempuan dirampok oleh pengemudi taksi daring yang di tumpangi di Bandung dan pada 12 Februari 2018 seorang perempuan dicabuli dan dibuang di sekitar bandara Soekarno Hatta oleh pengemudi taksi yang ditumpangi korban.

Untuk itu, Azas meminta pemerintah untuk melaksanakan secara keseluruhan aturan taksi daring, yaitu Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, sehingga konsumen bisa terlindungi.

"Semua kejadian tindak kejahatan oleh pengemudi taksi daring ini membuktikan bahwa tidak adanya Standar Pelayanan Minimum pelayanan taksi daring terhadap penumpang atau penggunanya. Semua kejadian kejahatan oleh pengemudi taksi daring tersebut juga membuktikan bahwa tidak ada standar bagus dalam rekrutmen pengemudi oleh aplikator taksi daring hingga saat ini," tuturnya.

Dia menuturkan pengadilan Uni Eropa (European Court of Justice (ECJ) telah memutuskan bahwa Uber (taksi daring) bahwa pelayanan transportasinya diawasi sebagaimana pengawasan terhadap operator taksi lainnya seperti pengaturan tanda (stiker) lisensinya dan lain-lain.

"Bagaimana dengan Indonesia, pengawasan terhadap SPM taksi umumnya saja lemah dan keamanan layanan taksi konvensional juga lemah sampai saat ini. Masalah keamanan taksi daring dan konvensional sama-sama lemah, banyak tindak kejahatan dan belum ada penegakan peraturan serta pengawasan ketat oleh pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah diminta tegas dalam pelaksanaan aturan taksi daring tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: