Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pekerja dari Hotel dan Griya Pijat Alexis akan dikoordinasikan dalam Program One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE).
"Mereka yang bekerja di hotelnya akan disalurkan melalui kadisnaker ke industri hotel serupa yang beraktivitas di restoran, banyak rekan-rekan di restoran dari OK OCE yang membutuhkan layanan," kata Sandiaga di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Sementara yang lain, warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang bekerja di sana mungkin bisa juga masuk ke program untuk kecantikan, spa tentunya berbasis spa yang terbuka dan juga bisa diarahkan ke kegiatan salon kecantikan dan rias pengantin dan lain sebagainya, katanya lagi.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan kegiatan di Hotel dan Griya Pijat Alexis yang menjadi bahan pertimbangan semua berdasarkan pada laporan yang ada, kemudian dieksekusi.
"Pertama ini kita eksekusi dan pastikan tidak ada kegiatan. Kita pastikan di hari-hari ke depan semua aturan daerah ditaati dan apabila ada pelanggaran kita tidak akan pandang bulu. Selama mereka taat, maka tidak perlu ada eksekusi karena yang kita minta menghentikan kegiatan," kata Anies.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, sejak 27 Oktober 2017.
Kebijakan untuk tidak memperpanjang izin operasi hotel dan griya pijat itu, tertuang dalam surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta perihal Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Edy Junaedi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: