Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akuntan Publik Siap Audit Transaksi Perpajakan

        Akuntan Publik Siap Audit Transaksi Perpajakan Kredit Foto: Ning Rahayu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merupakan satu-satunya organisasi profesi Akuntan Publik yang diakui Pemerintah Indonesia. Akuntan Publik juga memiliki peran besar dalam mendukung perekonomian nasional dalam membantu menghitung kerugian keuangan negara serta meningkatkan penerimaan Negara.

        Sebagai profesi yang hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh masyarakat untuk pertimbangan mengambil keputusan, pemberian jasa profesi Akuntan Publik juga harus mengacu kepada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Hal tersebut dipaparkan Tarkosunaryo dalam acara diskusi publik bertema "Akuntan Publik Siap Audit Transaksi Perpajakan" pada Rabu (1/11/2017) di Jakarta.?

        Kemudian, Kode Etik Akuntan Publik dan Undang-Undang lainnya yang terkait sebagai ukuran mutu yang wajib dipatuhi, sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik. Akuntan Publik diberikan wewenang untuk memberikan jasa asurans yang meliputi: (a) jasa audit atas informasi keuangan historis, termasuk audit atas laporan keuangan suatu entitas; (b) jasa review atas informasi keuangan historis; dan (c) jasa asurans lainnya.?

        Yang dimaksud jasa asurans adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non-keuangan berdasarkan suatu kriteria. Sementara jasa asurans lainya, UU tersebut mendefinisikan sebagai jasa yang dilakukan akuntan publik berdasarkan suatu perikatan asurans selain jasa audit atau reviu atas informasi keuangan historis.?

        Selain itu, Akuntan Publik juga dapat memberikan jasa di bidang lain yang relevan dengan akuntansi, keuangan, manajemen termasuk perpajakan sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.?

        "Akuntan Publik ini profesi yang diawasi oleh banyak pihak. Satu, oleh Menteri Keuangan. Di Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 itu diterangkan bahwa Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan kepada Akuntan Publik dan ini berjalan rutin," kata Tarkosunaryo usai acara diskusi publik.?

        Kemudian, tambahnya, yang kedua juga OJK melakukan pengawasan terutama untuk Akuntan-Akuntan Publik yang melakukan pemeriksaan, melakukan audit di entitas yang disprofesi oleh OJK.?

        Dalam kaitannya dengan perpajakan, pada umumnya transaksi tersebut tercermin atau relevan dengan laporan keuangan. Audit atas Laporan Keuangan yang dilakukan Akuntan Publik adalah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan agar bebas dari salah saji material, untuk menentukan apakah laporan keuangan dalam semua hal material telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.?

        Tanggung jawab auditor terletak pada pelaksanaan audit dan membuat simpulan berupa opini atas Laporan Keuangan. Sementara Laporan Keuangan merupakan tanggung jawab manajemen pimpinan perusahaan, UU Perseroan Terbatas mewajibkan bahwa direksi perusahaan untuk menyusun Laporan Keuangan apa adanya dan mencerminkan kebenaran atas saldo-saldo kekayaan dan kinerja keuangan.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: