Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cegah Greenwashing, IAPI Desak Standar Tunggal Asurans Keberlanjutan

Cegah Greenwashing, IAPI Desak Standar Tunggal Asurans Keberlanjutan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendesak penerapan standar tunggal bertaraf internasional untuk asurans keberlanjutan di Indonesia.

Langkah ini dinilai mendesak guna mencegah praktik greenwashing atau klaim pelestarian lingkungan yang menyesatkan, sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap laporan perusahaan.

Dorongan tersebut disampaikan oleh IAPI dalam acara Business Morning Forum bertajuk "Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan" pada 26 Agustus 2026.

Desakan ini seiring dengan proses finalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang akan mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk mengungkapkan informasi keberlanjutan.

IAPI menilai ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia belum sematang pelaporan keuangan, sehingga rentan terhadap kesalahan penyajian dan bias informasi yang berpotensi menjadi risiko sistemik.

Sebagai solusi, IAPI mengusulkan penggunaan satu standar utama, yakni SAKb 5000 yang mengadopsi standar internasional (ISSA 5000).

Selain itu, pelaksanaan asurans juga wajib ditopang oleh Standar Manajemen Mutu (SMM 1 dan SMM 2) serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan (IESSA). Ketiga pilar standar ini berfungsi memastikan kompetensi teknis, independensi, etika, dan sistem pengendalian mutu dari pemeriksa.

Berkaca pada penerapan di Malaysia dan Australia, IAPI menegaskan bahwa perdebatan mengenai profesi mana yang berhak memberikan jasa asurans tidak boleh mengorbankan konsistensi.

"Siapa pun penyedia jasanya, standar yang digunakan harus sama agar kualitasnya dapat dibandingkan dan dipertanggungjawabkan," tegas perwakilan IAPI dalam forum tersebut.

Mengingat kewajiban asurans untuk entitas Kelompok 1 akan mulai berlaku pada tahun 2029, IAPI mendesak regulator dan industri untuk segera merampungkan infrastruktur pengawasannya. Persiapan krusial tersebut harus mencakup empat aspek utama: registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan regulasi.

Penerapan standar dan pengawasan yang ketat diharapkan tidak hanya menjadi agenda profesi akuntan publik, melainkan bentuk kolaborasi bersama untuk membangun sistem pelaporan pelestarian lingkungan yang kredibel dan bebas dari praktik greenwashing di Indonesia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat