Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kini Pesan Uber Bisa Via Tokopedia

        Kini Pesan Uber Bisa Via Tokopedia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan e-dagang Tokopedia sekarang menyediakan fasilitas pemesanan taksi dan ojek daring Uber melalui aplikasi TokoCash yang disediakannya.

        Manajer Umum Uber untuk Kawasan Asia Tenggara dan Utara, Chan Park, mengatakan dengan satu platform pemesanan lewat TokoCash, diharapkan bisa mempermudah pelanggan dalam memesan taksi atau ojek daring Uber.

        "Jutaan warga Indonesia sekarang dengan mudah dapat memesan Uber dan melakukan perjalanan dengan Uber melalui aplikasi belanja favorite mereka," katanya?dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/11/2017).?

        Dengan kerja sama tersebut, Chan berharap bisa meraup pasar dari pelanggan Tokopedia untuk memanfaatkan layanan Uber dengan layanan yang semakin terintegrasi.

        "Dengan kerja sama ini, Uber mengundang lebih banyak Toppers, sebutan pengguna Tokopedia, untuk memanfaatkan layanan terintegrasi Uber di Tokopedia," katanya.

        Kerja sama tersebut menghasilkan dua kesepakatan, yaitu bisa memesan Uber lewat Tokopedia juga membeli Uber Gift Card di Tokopedia dan bisa dihadiahkan ke orang lain.

        Chief of Staff Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan kerja sama tersebut memfasilitasi bagi masyarakat yang enggan mengunduh dua aplikasi sekaligus, jadi satu aplikasi Tokopedia bisa juga untuk pemesanan taksi daring Uber.

        Selain itu, menurut dia, dengan adanya Uber Gift Card bisa menghadiahi, terutama orang tua yang belum paham menggunakan aplikasi taksi daring, namun ingin memanfaatkan jasanya.

        Melissa mengatakan tahap awal ini akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan kerja sama lainnya yang akan dijalin dengan Uber.

        "Kedepannya pembayaran juga bisa menggunakan kartu kredit," katanya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: