Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini 6 Negara yang Legalkan Mata Uang Bitcoin

        Ini 6 Negara yang Legalkan Mata Uang Bitcoin Kredit Foto: Reuters/Benoit Tessier
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Uang digital sudah cukup marak dipergunakan?oleh manusia di berbagai belahan dunia,?khususnya oleh orang-orang yang kerap?mencari uang tambahan via internet. Ada banyak macam mata uang digital seperti bitcoin, dogecoin, hingga litecoin. Salah satu jenis mata uang digital yang terkenal saat ini adalah bitcoin.

        Kehadiran mata uang digital masih menjadi kontroversi di beberapa negara. Alhasil, penggunaan bitcoin di suatu negara tidak selalu diterima kehadirannya. Meski demikian,?tidak kalah banyak juga negara yang sudah melegalkan bitcoin sebagai currency.?Berikut ini enam negara yang sudah melegalkan bitcoin, yaitu

        1. Amerika Serikat

        Pada awalnya bitcoin berasal dan dikembangkan di Amerika Serikat. Hal inilah yang membuat perkembangan bitcoin dia negeri Paman Sam jauh lebih baik apabila dibandingkan negara lain.

        Meski demikian, penggunaan bitcoin di AS?belum terlalu banyak jumlahnya yaitu sekitar 25%. Penggunaan ini kebanyakan untuk pembayaran belanja online. Bahkan, bitcoin?bisa digunakan untuk membayar biaya kuliah dan tagihan lain.

        Pemerintah AS telah membuat kebijakan khusus bagi para turis yang akan berkunjung ke wilayah tersebut. Sebelumnya peraturan yang ada hanyalah mewajibkan pemeriksaan akun media sosial, tetapi saat ini turis wajib menunjukkan mata uang digital yang dimiliki. Aturan baru ini dgagas oleh Sen Chuck Grassley. Undang-undang tersebut diperkenalkan pada tanggal 25 Mei 2017.

        Namun, tidak semua turis yang ingin ke AS?wajib menunjukkan kepemilikan bitcoin. Hal yang wajib dilakukan adalah melapor perihal kepemilikan uang digital senilai lebih dari US$10.000 atau setara Rp132,9 juta. Hal ini guna memastikan status finansial dan keamanan dalam penerimaan turis di negara tersebut.

        Ide ini muncul dikarenakan mata uang digital bisa dibawa ke mana saja kapan saja tanpa ada bentuk fisik yang harus mengikuti pemilik dan sudah dianggap menjadi barang yang berharga. Bitcoin sangat berbeda dengan mata uang lain. Sampai saat ini masih belum diketahui secara jelas bagaimana cara AS?melihat seseorang dari nilai mata uang digital yang berjumlah ratusan juta rupiah.

        2. Jepang

        Pemerintah Jepang sudah mengesahkan bitcoin sebagai mata uang legal untuk?transaksi digital. Pengesahan ini ditandai dengan banyaknya retailer yang menerima pembayaran dengan bitcoin. Jumlah stores yang menerima pembayaran digital dengan bitcoin sudah lebih dari 4.500 outlet. Seperti Nikkei yang mengalami lonjakan transaksi setelah bekerja sama dengan bitcoin menjelang penghujung tahun 2017.

        Bahkan, ada camera store di Jepang yang hanya menerima pembayaran dengan bitcoin dan tidak menerima pembayaran dalam bentuk lain seperti uang cash yen ataupun visa/master. Proses pembelian di toko tersebut menjadi sangat mudah dan cepat tanpa ada biaya tambahan yang dibebankan oleh pihak ketiga.

        Mai Fujimoto yang mendapatkan julukan sebagai Miss Bitcoin berpendapat bahwa sebelum bitcoin booming di Jepang dia selalu membagikan informasi melalui Twitter ataupun Instagram tentang mata uang digital tersebut. Bahkan, dia sudah memulai investasi dengan bitcoin sejak tahun 2011. Menurutnya, pada saat itu orang-orang masih belum terlalu paham tentang bitcoin.

        Ia mengatakan bahwa sejak pertama kali berinvestasi hingga saat ini nilai tukar bitcoin telah mengalami lonjakan sebesar 500%. Tentu ini merupakan jumlah yang sangat besar.

        Sekalipun bitcoin telah disahkan sebagai mata uang legal di Jepang, tetapi menurut Mai mata uang konvensional seperti Yen masih belum tergantikan. Hal ini dikarenakan keterbatasan mesin top up bitcoin di Jepang dan akan memakan waktu bagi orang awam untuk ?mengenal bitcoin dan memahami proses penukaran dari mata uang konvensional menjadi bitcoin.

        3. Denmark

        Denmark termasuk negara yang sangat maju dalam bidang teknologi. Denmark juga menjadi negara yang paling sering melakukan kampanye dan persuasi tentang penghapusan uang tunai dan menggantikannya dengan mata uang digital. Hal inilah yang membuat negara ini melegalkan penggunaan bitcoin dalam berbagai transaksi seperti transfer, pembayaran, hingga pembelian.

        Meskipun negara ini sangat terbuka akan penggunaan bitcoin, tetapi Denmark masih belum bisa dibilang 100% mengesahkan mata uang digital. Hal itu karena otoritas keuangan di Denmark masih?belum mengakui bitcoin sebagai mata uang resmi dengan beberapa pertimbangan. Walaupun demikian, bitcoin bisa menjadi alat transaksi di Denmark.

        4. Rusia

        Pemerintah Rusia melalui Lembaga Pajak Federal Rusia secara resmi telah melegalkan penggunaan bitcoin dan mengakuinya sebagai salah satu mata uang yang beredar di negara tersebut per November 2016 lalu. Pengesahan mata uang digital ini mengakibatkan peningkatan harga bitcoin di negara Beruang Merah tersebut hingga menembus Rp10 juta/bitcoin.

        Rusia menjadikan bitcoin sebagai mata uang yang legal didasari atas kesadaran bahwa teknologi digital cryptocurrency akan semakin besar dan sering digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi di masa depan. Dengan adanya pengesahan mata uang digital tersebut, pihak pemerintahan Rusia dapat memonitor transaksi cryptocurrency yang terjadi di negaranya sehingga mengurangi risiko terhadap penggunaan mata uang digital seperti money laundry dan pendanaan terorisme.

        Populasi penduduk yang cukup besar sekitar 146 juta menjadikan pemerintah Rusia yakin negaranya berpotensi menjadi penguasa pasar yang sejajar dengan negara lain seperti China dan Amerika Serikat.

        5. Korea Selatan

        Pada tanggal 3 Juli 2017 perwakilan Park Yong-Jin dari Partai Demokratik di Korea Selatan mengumumkan revisi perihal naskah peraturan untuk mata uang digital, termasuk bitcoin yang akan segera disahkan pada beberapa bulan ke depan.

        Tiga undang-undang akan dirancang dan direvisi oleh pembuat undang-undang Korea Selatan Park, fokusnya pada legalisasi bitcoin dan ethereum. Kedua cryptocurrency itu akan segera menjadi sah dalam naskah proposal yang dilansir dari publikasi lokal termasuk The Herald Korea.

        Park menekankan alasan undang-undang ini perlu dibuat karena perlunya melindungi pengguna bitcoin di Korea Selatan, bussinessmen, ataupun para investor yang melakukan investasi dengan uang digital untuk menghindari potensi risiko dan ledakkan uang digital yang akan terjadi di dunia.

        Di Korea Selatan, orang sudah bisa melakukan pembelian atau top up?bitcoin di gerai 7-Eleven. Penyebaran ini sangatlah pesat karena memberikan dukungan dan kemudahan kepada rakyat dalam melakukan transaksi dengan bitcoin. Bahkan korea selatan sempat menjadi tuan rumah konferensi bitcoin reguler dan telah menciptakan lingkungan yang nyaman dan terbuka bagi komunitas pengguna bitcoin.

        6. Finlandia

        Finlandia termasuk salah satu negara yang sangat maju dan terdepan dalam hal perkembangan teknologi. Negara ini bahkan sudah memberikan kebebasan pajak untuk pembelian bitcoin.

        Finlandia juga sudah memfasilitasi hampir seluruh ATM yang sangat banyak untuk melakukan pembelian, penukaran, dan top up bitcoin. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Finlandia akan kebutuhan penggunaan bitcoin.

        Melalui ATM Radar didapatkan hasil data bahwa Finlandia adalah negara yang mencatat transaksi pertukaran bitcoin paling tinggi dibandingkan dengan negara lain. Bahkan pada bulan Januari 2016, bitcoin telah digunakan untuk membeli sebuah mobil Tesla seri S (mobil bertenaga listrik) yang seharga ?140.000.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/redaksi_1
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: