Tim Gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polres Bangka Barat menangkap tiga unit kapal nelayan yang menggunakan trawl dan sedang beroperasi di perairan Kundi, Kecamatan Simpangteritip.
Tiga kapal tersebut kami tangkap pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 15.25 WIB di perairan Kundi, Kabupaten Bangka Barat, tepatnya pada titik koordinat 2 10' 684" S dan 105 27' 297" E" kata Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Polair Iptu Bambang Bekti di Muntok, Minggu.
Ketiga unit kapal nelayan yang ditangkap tim gabungan Direktorat Polair Polda Babel dan Satpolair Polres Bangka Barat tersebut seluruhnya berasal dari Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Sejumlah anak buah kapal juga kami tangkap, sedangkan tiga nakhoda, yaitu Dan bin Us (23), Ag bin Al (20) dan Sd bin Contoh (37) ketiganya warga Dusun 1, Desa Kuala Sugihan, Muara Sugihan, Banyuasin, Sumatera Selatan, dan diminta membuat surat perjanjian," katanya.
Ia menerangkan, perjanjian yang dibuat berisi kesanggupan para nahkoda kapal untuk tidak beroperasi di wilayah Perairan Bangka Barat yang dibuat di Kator Desa Bukitterak, Kecamatan Simpangteritip disaksikan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan kelompok nelayan setempat.
Menurut Iptu Bambang Bekti, sejumlah ABK kapal trawl tidak bisa dipidana karena peralatan yang digunakan masuk kategori trawl mini dengan kapasitas mesin di bawah 10 GT.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan RI nomor B.664/DJPT/PI.22D/VI/2007 tentang perpanjangan masa peralihan alat penangkapan ikan pukat tarik dan pukat hela di wilayah pengelolaan perikanan negara RI.
"Dalam aturan itu disebut para nelayan diberikan waktu selama setahun untuk mengganti alat tangkap yang sesuai aturan Kementrian Kelautan Perikanan (KKP), jadi kami hanya meminta para ABK membuat surat pernyatan tidak lagi beroeparsi di perairan daerah itu," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat