Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham menetapkan susunan baru Dewan Pengawas di Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas).
Keputusan itu dituangkan dalam salinan Keputusan Menteri BUMN No SK-246/MBU/11/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Perumnas.
Sejumlah Dewan Pengawas Perumnas yang diberhentikan di antaranya Gumilang Hardjakoesoema dan Juswanda A. Tumenggung. Hal ini bersamaan diangkatnya dewan pengawas yang baru yaitu Andi Zainal Abidin Dulung dan Hary Noegroho Soelistianto
"Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut disertai dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," kata Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Ahmad Bambang di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah