Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan hingga 22 November 2017 tercatat sekitar 71 juta pengguna telepon seluler telah mendaftarkan kartu Subscriber Identity Module (SIM) ponselnya.
"Hingga hari ini tercatat sekitar 71 juta pengguna atau pelanggan kartu SIM prabayar telepon seluler di Tanah Air teregistrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Rudiantara seusai menghadiri acara Sinergi Aksi Informasi dan Komunikasi publik (SAIK) 2017 di Palembang, Rabu malam (22/11/2017).
Melihat jumlah masyarakat yang telah melakukan registrasi tersebut, ia optimistis program registrasi kartu SIM prabayar itu bisa berjalan baik hingga batas waktu yang ditargetkan. Dia mengingatkan, bagi pengguna ponsel yang belum melakukan registrasi diimbau untuk segera registrasi karena jika hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, belum juga registrasi maka pihaknya akan memblokir kartu SIM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: