Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        JK: Perusahaan Kategori Hitam Harus Diumumkan

        JK: Perusahaan Kategori Hitam Harus Diumumkan Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden Jusuf Kalla telah meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk mengumumkan nama perusahaan yang masuk kategori hitam Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) 2017 agar dapat segera berubah dan memberikan efek jera bagi yang lain.

        "Dari 92 persen yang Proper, walaupun ada yang hitam seharusnya diumumkan, supaya cepat berubah, tapi sementara hanya peringatan tertulis untuk datang," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/12/2017).

        Wapres menyerahkan Penghargaan Proper 2017 Kategori Emas kepada 19 perusahaan di Indonesia yang dinilai sangat baik dalam mengelola lingkungan dan memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.

        Menurut Wapres, dengan pemanggilan perusahaan yang masuk kategori hitam juga dapat memberikan kesempatan belajar dari perusaaan lain yang masuk kategori baik karena pentingnya isu kelestarian lingkungan saat ini.

        "Sementara diminta tertulis untuk datang supaya lebih disiplin dan lebih membanggakan karena kita dengar tadi banyak perusahaan yang menerima penghargaan, Pertamina, Tirta, PLN, memberikan kita semua pelajaran bahwa dengan disiplin baik lingkungan bisa diatur," kata dia.

        Ditemui seusai acara, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan satu perusahaan yang masuk daftar hitam itu berlokasi di Purbalingga, Jawa Tengah, namun ia menolak menyebutkan namanya.

        "Sekarang peringatan keras dulu, pembinaan, dan kita lihat perubahannya," kata dia.

        Menteri LHK juga menyebutkan selama periode 2016-2017, sektor industri di Indonesia telah berhasil menurunkan emisi 75,7 juta ton dan mengurangi air limbah berbahaya 536,5 juta ton.

        "Dari berbagai upaya itu, apabila dikonversikan ke nilai uang, maka kita telah berhasil melakukan penghematan sebesar Rp53,1 triliun yang semuanya ini tidak terlepas dari inovasi dunia usaha," kata dia.

        Penghargaan Proper kategori Emas 2017 diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada 19 perusahaan, yakni PT Pertamina dan berbagai anak perusahaannya (11 penghargaan), PT Pupuk Kaltim, PT Aneka Tambang unit Pertambangan Emas, PT Tirta Investama, PT Biofarma, PT Bukit Asam Tanjung Enim, PT Star Energy, PT Badak NGL, dan PT Medco Rimau Aset.

        KLHK juga memberikan penilaian kategori hijau 150 perusahaan, kategori biru kepada 1.486 perusahaan dan 130 perusahaan masuk kategori merah.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: