Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag-Polri Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Perdagangan

        Kemendag-Polri Perpanjang Kerja Sama Pengawasan Perdagangan Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan Pengamanan di Bidang Perdagangan.

        MoU ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto disaksikan Sekretaris Jenderal Karyanto Suprih di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (20/12/2017)??

        Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma mengatakan MoU ini merupakan perpanjangan dari tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan akan berakhir pada 4 Januari 2018.

        "Namun demikian, untuk tetap mensinergikan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan maka Kementerian Perdagangan dan Polri berkomitmen untuk tetap melanjutkan kerja sama yang dimaksud," kata Syahrul dalam sambutannya.

        MoU ini sendiri, lanjut dia, memiliki tujuan sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka koordinasi penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang perdagangan.? "Ruang lingkup MoU ini meliputi koordinasi kegiatan dalam pertukaran data dan atau informasi penegakan hukum, pengawasan, pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia," tambahnya.

        Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi Kemendag dalam melaksanakan pengawasan adalah terbatasnya sumber daya manusia (SDM) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terdapat di Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hingga saat ini, jumlah PPNS di Kemendag sebanyak 73 orang untuk PPNS-PK dan PPNS-DAG, serta 27 orang untuk PPNS Bappebti.

        Adapun jumlah PPNS aktif di daerah hanya sebanyak 143 orang. Dia menilai, keadaan ini tidak sebanding dengan luasnya wilayah pengawasan yang meliputi seluruh Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan sinergi dengan Polri.

        "Ini adalah awal yang baik, dimana yang diperlukan saat ini adalah langkah pengawasan yang konkret, yang hasilnya nanti dapat segera dirasakan masyarakat. Termasuk pelaku usaha dan konsumen," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: