Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ASN di Jambi Gak Boleh Tambah Hari Libur

        ASN di Jambi Gak Boleh Tambah Hari Libur Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jambi -

        H Thabrani Rozali selaku Sekda Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honor di lingkup pemerintahan itu untuk tidak menambah hari libur akhir tahun.

        "Seluruh ASN selesaikan tugas yang masih belum selesai di akhir tahun, dilarang libur apalagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), agar tidak ada yang tertinggal," tutur Sekda di Sarolangun, Selasa (26/12/2017).

        Thabrani mengatakan bahwa hari libur atau cuti bersama hanya Selasa (26/12/2017) dan setelah itu tidak ada hari libur.

        "Libur bersama hanya hari ini, sementara hari berikutnya Rabu, Kamis dan Jumat tetap bekerja seperti biasanya," tukasnya.

        Sekda mengatakan akan melakukan sidak ke seluruh instansi pemerintahan pada hari pertama masuk kerja setelah libur bersama, jika ada yang tidak masuk tentu akan diberikan sanksi. Pemberian sanksi katanya tentu sesuai dengan kesalahan dan bisa berupa pemotongan tunjangan atau sanksi teguran karena tidak disiplin waktu.

        "Rabu (27/12/2017) besok sudah masuk kerja seperti biasa, tidak ada istilah menambah hari libur. Dalam surat edaran sudah jelas jadwal libur dan masuk kerja," pungkasnya.

        Menurutnya, sebagai aparatur negara harus mengedepankan kedisiplinan dan pelayanan optimal kepada masyarakat karena itu bagian dari penilaian kinerja.

        "Disiplin waktu, laksanakan kewajiban, profesional dan berikan pelayanan optimal kepada masyarakat, karena hal itu merupakan sebuah kewajiban bagi ASN," pungkas Thabrani. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: