Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan, Ashari F Radjamilo, mengingatkan para aparatur sipil negara atau ASN untuk tidak menambah libur jika tidak ingin mendapatkan sanksi. Seluruh pegawai harus kembali masuk kerja terhitung per 2 Januari 2018.
Ashari mengungkapkan pegawai yang menambah libur akan diganjar sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya pun telah menyampaikan ke setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengecek para pegawai pada hari pertama bekerja. Bagi yang bolos siap-siap mendapatkan hukuman.
"Yang jelas, kalau ada yang menambah libur, sanksi pasti akan kita terapkan sesuai aturan yang ada," kata Ashari di Makassar.
Sekedar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Asman Abnur, telah menegaskan bahwa 2 Januari 2018 bukan cuti bersama. Jika ada ASN yang tidak masuk, siap-siap dikenakan sanksi hingga turun jabatan.
Sanksi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: