Kredit Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warta Ekonomi, Medan -
Pendaftaran yang dilakukan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai Balon (Bakal Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur ternyata harus diulang kembali, sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengembalikan berkas berkas pasangan ini.
Paslon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu mau tak mau harus menerima berkas itu kembali untuk dilengkapi.
"Ada beberapa dokumen syarat pencalonan yang kurang. Berdasarkan P-KPU 15/2017, maka untuk sementara berkas pendaftaran dikembalikan untuk segera dipenuhi," kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Selasa (9/1/2018).
Dikatakannya ada beberapa syarat tidak dipenuhi paslon tersebut diantaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah tersangkut masalah pidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih masing-masing dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami paham beberapa parpol menentukan keputusan pencalonan di last minute. Sementara mengurus surat tersebut memakan waktu, makanya untuk sementara tanda terima permohonan sudah bisa dilampirkan," ujarnya.
Jadi, lanjutnya, pada Rabu (10/1/2018) masih ada waktu sampai pukul 00.00 WIB. Dan diharapkan pasangan JR-Ance dapat memenuhi berkas tersebut mengingat waktu pendaftaran sangat singkat.
Sementara itu, JR mengatakan, tidak ada masalah dengan berkas yang belum tuntas, sebab beliau berdua akan segera menyiapkan sesuai aturan dalam Pilgubsu.?
"Kita tetap mentaati peraturan KPU, sebab semakin singkat waktunya, dan kita sangat menghormati keputusan ini," ujarnya.
Dikatakannnya, bagi JR Sumut adalah tanah kelahirannya yang harus dijaga dengan baik dari segi keamanan, pendidikan, maupun kesehatan.?
"Kita akan benahi Sumut dengan sebaik baiknya, sebab kami dipilih oleh rakyat, jadi kami akan semampunya untuk mensejahterakan rakyat Sumut," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil