Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bikin Film Soal Ekspor Pasir Ilegal, Kamboja Penjarakan Dua Aktivis Lingkungan

        Bikin Film Soal Ekspor Pasir Ilegal, Kamboja Penjarakan Dua Aktivis Lingkungan Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Kamboja pada hari Jumat (26/1/2018) memvonis dua aktivis lingkungan hidup satu tahun penjara, dengan penghentian tujuh bulan kepada masing-masing tersangka, setelah mereka dipastikan membuat dokumentasi terkait dengan aktivitas ekspor pasir ilegal.

        "Pengadilan di provinsi Koh Kong bagian tenggara menghukum Dem Kundy (21), dan Hun Vannak (35), anggota kelompok konservasi Mother Nature, pengacara pembela mereka, Sam Chamroeun," ungkapnya.

        Masing-masing juga didenda $250.

        "Mereka tidak bersalah selama ini," ujarnya kepada Reuters dari kedua aktivis tersebut, yang oleh kelompok hak asasi manusia Amnesty International anggap perbuatan mereka tidak bersalah.

        Dem Kundy dan Hun Vannak ditangkap pada 12 September tahun lalu dan dihukum karena pelanggaran privasi dan hasutan untuk melakukan tindak kejahatan saat mereka memfilmkan kapal yang diduga membawa pasir secara ilegal untuk diekspor. Kamboja melarang semua ekspor pasir tahun lalu, yang secara resmi mengakhiri penjualan pasir ke negara kota Singapura yang kaya yang telah bertahun-tahun menggunakannya untuk merebut kembali tanah di sepanjang pantainya.

        Sikap skeptis tentang apakah larangan tersebut diberlakukan dengan benar, Mother Nature dan kelompok lainnya mendesak pemerintah untuk menghentikan perdagangan, dengan mengatakan penggalian dan pengerukan pasir memiliki dampak serius pada ekosistem pesisir dan lahan sekitarnya. Kalimat tersebut datang sehari setelah persidangan mereka pada hari Kamis. Namun kelompok hak asasi manusia domestik Licadho mengatakan tidak cukup bukti untuk dipidana.

        "Sangat mengejutkan bahwa kedua pemuda Mother Nature tersebut divonis bersalah oleh pengadilan Koh Kong karena hanya berusaha melindungi dan melestarikan sumber daya alam untuk generasi sekarang dan masa depan di Kamboja," pungkas Naly Pilorge, Direktur Mother Nature.

        Kamboja mengusir warga berkebangsaan Spanyol sekaligus pendiri Mother Nature, Alejandro Gonzalez-Davidson, pada bulan Februari 2015.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Hafit Yudi Suprobo
        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: