Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenko: KUR Khusus Digunakan untuk Peremajaan Sawit

        Kemenko: KUR Khusus Digunakan untuk Peremajaan Sawit Kredit Foto: Antara/Rahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir memastikan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) khusus pada 2018 bisa dimanfaatkan untuk komoditas perkebunan rakyat terutama peremajaan lahan sawit.

        "KUR khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat," katanya dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.

        Iskandar mengatakan skema KUR khusus dengan plafon di atas Rp25 juta sampai Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok ini juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan peternakan rakyat maupun perikanan rakyat.

        Kontribusi KUR khusus bagi pengembangan peternakan rakyat antara lain untuk penggemukan ternak, sedangkan bagi perikanan rakyat untuk pembelian kapal bagi nelayan.

        Iskandar menjelaskan KUR khusus ini diberikan kepada kelompok dengan menggunakan mekanisme tanggung renteng, termasuk bagi pengusaha pemula, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.

        Pemberian KUR khusus ini, tambah dia, dilakukan untuk mendukung target penyaluran KUR kepada sektor produksi sebesar 50 persen dari target total penyaluran KUR di 2018 sebesar Rp120 triliun.

        "Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM," kata Iskandar.

        Iskandar optimistis target penyaluran KUR di sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi dan jasa-jasa ini bisa mencapai sasaran, melihat pencapaian KUR di sektor produksi tahun-tahun sebelumnya.

        Pada 2017, penyaluran KUR di sektor produksi bisa mencapai Rp40,9 triliun atau sekitar 42,3 persen dari realisasi sebesar Rp96,7 triliun. Jumlah ini meningkat sembilan persen dibandingkan pencapaian di 2016.

        Untuk mendukung penyaluran KUR pada 2018, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: