Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Baru Uji Coba, Pembiayaan Investree Syariah Sudah Capai Rp2,7 Miliar

        Baru Uji Coba, Pembiayaan Investree Syariah Sudah Capai Rp2,7 Miliar Kredit Foto: Agus Aryanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dari hasil uji coba layanan lnvestree Syariah, hingga Januari 2018 ini jumlah pembiayaan lnvestree Syariah telah mencapai Rp2,7 miliar dengan jumlah 313 Borrower Syariah dan 1,340 Lender Syariah.?

        Hadirnya lnvestree Syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dilakukan lnvestree dalam meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah, sejalan dengan agenda besar pemerintah, untuk memberdayakan UKM melalui layanan pembiayaan teknologi finansial yang aman, mudah, cepat, dan segala prosesnya berlandaskan prinsip-prinsip Syariah yang berlaku.?

        Hal ini pun selaras dengan data yang didapatkan oleh Survei Nasional Literasi dan lnklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada 2016 yang menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah sebesar 8,11% dan indeks inklusi keuangan syariah 11,06% secara nasional. Padahal, Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia. Fakta tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat menjanjikan dengan celah potensi yang besar dari segi prospek keuangan syariah untuk diberdayakan.?

        lnvestree Syariah merupakan layanan pembiayaan usaha syariah yang dijamin dengan menggunakan tagihan atau invoice (invoice financing), serta dirancang dengan menggunakan skema syariah melalui Akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan, dan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk penunjukan Lender sebagai wakil dalam melakukan penagihan invoice untuk mendapatkan ujrah atau imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower.?

        Singkatnya, Akad Al Qardh adalah akad pendanaan atau penyaluran dana kepada Penerima pembiayaan. Sementara?Akad Wakalah Bil Ujrah adalah jenis akad dimana salah satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan yang diperlukan atas nama pemberi wakalah atau kuasa.?

        Dalam hal untuk menjaga prinsip pembiayaan syariah agar tetap pada koridomya, hanya tagihan yang berasal dari industri-industri yang sesuai dengan hukum Islam yang diterima. Maka dari itu, industri rokok, minuman keras, obat terlarang, makanan nonhalal, perjudian, prostitusi, hotel yang belum syariah, dan kegiatan lain yang mengandung spekulasi, bukan merupakan pasar sasaran dari produk lnvestree Syariah.?

        Adapun lnvestree Syariah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Borrower dan Lender lnvestree, baik muslim maupun nonmuslim.?

        "Dengan pembiayaan usaha syariah ini, baik Lender dan Borrower akan mendapatkan keuntungan dari sisi keuangan syariah, dimana dengan melakukan pendanaan di lnvestree Syariah yang mana seluruh prosesnya 100% online, Lender akan langsung menerima pengembalian dana sekaligus pendapatan berupa imbal hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan oleh Borrower. Tanpa beban biaya apa pun dan Borrower akan dapat mengembangkan bisnisnya dengan pembiayaan usaha yang prosedurnya mudah, persetujuan cepat, proses transparan, serta yang paling penting adalah sesuai dengan prinsip syariah, bebas bunga, dan biaya tambahan. Hanya biaya wakalah dan marketplace yang kompetitif berdasarkan prinsip syariah dan sistem cresit-scoring modern," jelas Adrian Gunadi, Co-Founder & CEO lnvestree dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (30/1/2018).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: