Kredit Foto: Investree
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Interpol dan Kepolisian RI mengungkap total kerugian kasus penghimpunan dana ilegal yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asarianto Gunadi, mencapai Rp2,75 triliun. Angka ini terungkap setelah tersangka berhasil dipulangkan dari Doha, Qatar, melalui kerja sama lintas negara.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjelaskan dana tersebut dihimpun tanpa izin OJK melalui praktik peer-to-peer lending (P2P) dan disalurkan dalam bentuk pinjaman online.
“Kalau kerugian yang kami kumpulkan sesuai dengan Interpol red notice, Rp2,75 triliun rupiah. Itu terdiri dari penghimpunan dana masyarakat melalui P2P lending tanpa izin,” kata Untung kepada wartawan di Tangerang, Jumat (25/9/2025).
Adrian sempat kabur ke Qatar pada Februari 2024 setelah ditetapkan sebagai buronan OJK. Meski sudah berstatus tersangka, ia diketahui membuka usaha serupa dengan nama GTA Investment, yang berafiliasi dengan GTA Holding. Selama di luar negeri, Adrian memanfaatkan izin tinggal permanen untuk menghindari proses hukum.
Proses pemulangannya tidak mudah. Untung menjelaskan pihak Qatar pada awalnya meminta agar ekstradisi dilakukan melalui jalur diplomatik formal atau government to government (G2G). Mekanisme ini bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Namun, Indonesia memilih jalur police to police (P2P cooperation) agar proses bisa dipercepat.
“Alhamdulillah, berkat dukungan penuh Ministry of Interior Qatar, kerja sama ini berjalan dan akhirnya tersangka bisa kami bawa pulang,” ujarnya.
Kerja sama ini bermula sejak Konferensi Regional Interpol Asia di Singapura, ketika delegasi Indonesia menagih komitmen kepada Head of NCB Doha, Kolonel Ali Muhammad Al-Ali. Setelah serangkaian koordinasi, pemulangan berhasil dilakukan meski diwarnai berbagai hambatan.
Selain Adrian, Interpol juga mencatat masih ada sejumlah buronan kasus sektor jasa keuangan asal Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
Beberapa di antaranya telah dipetakan dan masuk daftar red notice. Namun, tidak semua nama ditampilkan di situs publik Interpol karena bersifat terbatas untuk aparat penegak hukum dan imigrasi di pintu perlintasan.
"Nanti mereka (para buronan lain) tahu kalau sedang diincar Interpol," kata Untung.
Kini, Adrian berstatus tahanan OJK yang dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement