Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mengoperasikan tujuh Alat Parkir Meter atau Terminal Parkir Elektronik (TPE), mulai Kamis (1/2/2018).??
Sejak akhir tahun 2017 lalu, Dishub telah memasang TPE di 7 lokasi, yaitu (1) Depan RM Teluk Bayur Gunung Sari, (2) Depan Toko Kue Linda Gunung Sari, (3) Didepan Apotik Kimia Farma Gunung Sari, (4) Depan Soto Banjar Kuin, (5) Depan Apotik Sumber Sehat/Toko Sepatu Jhonson, (6) Depan Maxi Gunung Sari, dan (7) Depan Maxi Karang Jati.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan melalui alat ini pengguna kendaraan akan lebih mudah membayar retribusi parkir dengan tarif yang jelas dan trasparan saat parkir di tepi jalan.
Lanjutnya pengoperasian TPE merupakan wujud Dishub Balikpapan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan operasional parkir tepi jalan.
?Pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan akan lebih jelas terlihat dan transparan, selain itu potensi pendapatan juga berpotensi akan meningkat karena kita memberlakukan tarif parkir progresif,??jelasnya.
Untuk tahap pertama pengoperasian TPE, pihaknya akan memberlakukan skema close-loop, yaitu akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.
?Penggunaannya masih dibantu Juru Parkir, jadi pembayarannya masih cash. Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,? papar Sudirman.
Sementara untuk tarif parkir tepi jalan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu (1) Roda 2 sebesar Rp2.000 untuk 1 Jam pertama dan Rp1.000 untuk jam berikutnya, (2) Roda 4 sebesar Rp4.000 untuk 1 Jam pertama dan Rp2000 untuk jam berikutnya, dan (3) Mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp5.000 untuk 1 Jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya.
Kedepannya, penggunaan TPE tidak selamanya menggunakan skema close-loop, namun nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran.
Selain pengoperasian Terminal Parkir Elektronik (TPE), pada hari yang sama Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga akan mulai memberlakukan pengenaaan tarif bagi kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Klandasan. Tarif Parkir di gedung ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
?Skema tarifnya yaitu, (1) Roda 2: 1 jam s/d 2 jam Rp2.000, 2 jam s/d 5 jam Rp3000, 5 jam s/d 12 jam Rp5.000, Lebih dari 12 jam Rp10.000, dan lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal; (2) Roda 4: 1 jam s/d 2 jam Rp4.000, 2 jam s/d 5 jam Rp6.000, 5 jam s/d 12 jam Rp8.000, Lebih dari 12 jam Rp15.000, dan Lebih dari 24 jam skema tarif berulang dari awal,? tutupnya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: