Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Auditor BPK Didakwa Terima Moge dan Fasilitas Hiburan

        Auditor BPK Didakwa Terima Moge dan Fasilitas Hiburan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto didakwa menerima motor Harley Davidson, THR dan fasilitas hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi dari GM PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

        "Terdakwa Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan selaku ketua Tim Pemeriksa BPK yang melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerima 1 unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS dan memberi beberapa kali fasilitas hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi," kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

        Tim pemeriksa BPK terdiri dari Dadang Ahmad Rifa'i (Penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto dan Imam Sutaya (ketua Subtim) serta Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum (masing-masing anggota tim) untuk PDTT 2015 dan 2016.

        Pada 8-10 Mei 2017 dilakukan pemeriksaan dan selama pemeriksaan tim pemeriksa BPK yaitu Andry Yustono, Bernat S Turnip, Imam Sutaya, Muhammad Zakky Fathany, ROy Steven menerima fasilitas menginap selama 3 hari di hotel Santika Bandung yang seluruhnya senilai Rp7,09 juta. Pemeriksaan dilanjutkan di PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Japek 11-13 Mei 2017.

        Selama pemeriksaan berlangsung, Epi Sopyan, Andry Yustono, Roy Steven, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Imam Sutaya makan malam bersama dengan Setia Budi, Cucup Sutisna, Asep Komarwan dan Andriansyah di rumah makan D'Cost Bandung Indah Plaza yang dibiayai Setiabudi.Setelah makan malam, tim pemeriksa bersama Cucup, Asep dan Andriansyah pergi ke Havana Spa & Karoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung yang menghabiskan biaya Rp41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

        "Sekitar Juni 2017, saat dilakukan pemeriksaan rangka PDTT terhadap Jasa Marga (Persero) Tbk Cawang Tangerang Cengkareng (CTC), Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga cabag CTC Sucandra P Hutabarat memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK antara lain kepada terdakwa sebesar Rp7,5 juta, Imam Sutaya, Kurnia Setiawan Sutarto, Roy Steven, Bernat S Turnip, ANdry Yustono, Cecilia Ajeng Nindyaningrum dan Muhammad Zakky Fathani masing-masing sebesar Rp2 juta," tambah jaksa Asri.

        Pada akhir Juli 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopian, Roy Steven, Imam Sutaya, Bernat S Turnip, Andry Yustono dan Kurnia Setiawan juga menerima fasilitas berupa karoke di Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Selatan dari SUcandra dan Deputi GM Graffic Management PT Jasa Marga (Persero) cabang CTC Muh Djuni Runadi sebesar Rp30 juta yang dibayar Sucandra.

        Pada 31 Juli 2017, tim BPK menemukan 2 temuan yaitu: pertama, pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi pada 2015 tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,144 miliar sedangkan pada 2016 kelebihan bayar Rp5,942 miliar; pekerjaan pemeliharaan periodeik "scrapping filling", overlay (SFO) rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan jalan tol Purbaleunyi paket 1 ruas tol Cipularang berindikasi proforma; serta material agregat gabungan untuk AC-WC tidak sesuai spesifikasi kontrak.

        Head of Internal Audit/Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga Lavina Sri Hardini lalu melaporkan temuan itu ke Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Saga Hayyu SUyanto Putra, lalu Saga melaporkannya ke Setia Budi.

        Pada 2 Agustus 2017, Setia Budi memberikan arahan agar temuan tim pemeriksa BPK dikawal sehingga tidak ada temuan dan agar mengarahkan Suhendro (karyawan PT Marga Maju Mapan) agar memberikan dukungan dalam upaya melakukan klarifikasi atas hasil temuan tim pemeriksa BPK termasuk dukungan dana supaya tidak ada temuan pemeriksaan.

        "Atas permintaan Setia Budi itu, Suhendro melaporkan ke GM Operasional PT 3M Totong Heryana dan direktur Keuangan PT 3M Suwondo sehingga disiapkan uang Rp200 juta, selanjutnya Totong Heryana mengambil uang Rp50 juta dari uang itu untuk membayar fasilitas hiburan malam tim pemeriksa KPK," jelas jaksa Asri.

        Pada 3 Agustus 2017, tim pemeriksa BPK yaitu Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Andry dan Kurnia beserta Saga dan timnya melakukan hiburan malam di karoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat, yang biaya fasilitas tersebut dibayar oleh Totong Heryana sebesar Rp32,156 juta.

        Pada 5 Agustus Sigit Yugoharto memberitahu Lavina bahwa tim pemeriksa BPK akan melakukan konsinyering pada 7-11 Agustus 2017 di hotel Best Westn Premier the Hive Jakarta Timur yang biaya menginap selama 5 malam di hotel itu sebesar Rp32,6 juta dibayar oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk Pusat.

        Pada 11 Agustus 2017 saat Saga bertemu dengan Sigit Yigharto di hteol Best Western, Sigit meminta Saga mengecek 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe Sporster seharga Rp95 juta di belakang Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Arcamanik Bandung sekaligus membayarkan uang mukanya. Sigit mengirimkan foto moge itu melalui "whatsapp" kepada Saga dan atas permintaan Sigit itu, Saga melaporkannya ke Setia Budi.

        Pada akhir kegiatan klarifikasi, Sigit memberikan hasil temuan sementara padahal drat itu belum divalidasi oleh penanggung jawab maupun pengendali teknis tim BPK dengan rincian: Pertama, kelebihan pembayaran PT Jasa Marga cabang Purbalenyi kepada PT 3 M sebesar Rp526,488 miliar, proses evaluasi teknis berdasarkan pembobotan tidak sesuai kebutuhan, item pekerjaan pada adendum senilai Rp8,435 miliar tidak didukung spesifikasi teknis yang memadai sebagai dasar pembayaran; kedua pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan pada cabang Purbaleunyi pada 2016 tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp316,476 juta.

        Pada 11 Agustus 2017, Setia Budi melalui "whatsapp" dari Saga Hayyu diberitahukan bahwa temuan tim BPK berubah menjadi sekitar Rp842,924 juta dengan rincian temuan 2015 sebsar Rp526,448 juta dan pada 2016 sebesar Rp316,476 juta.

        Setia Budi menemui Suwondo di hotel Santika Taman Mini Jakrta Timur dan meminta uang sebesar Rp150 juta untuk keperluan enterntain pemeriksa BPK.

        Hiburan selanjutnya dilakukan pada 11 Agustus 2017 di ruang karoke Las Vegas Plaza Semanggi antara Setia Budi dan 2 pejabat PT Jasa Marga yang menemui tim BPK yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin dan Roy. Di tempat itu Epi menjelaskan bila pihak penyedia jasa dapat mengembalikan kelebihan bayar maka temuan dapat menjadi "close".

        "Tagihan atas fasilitas hiburan malam sebesar Rp34 juta dibayar Setia Budi sebesar Rp20 juta dan sisanya Rp14 juta dibayar oleh Sucandra," tambah jaksa Zainal Abidin.

        Setelah mendapatkan penjelasan itu, Setia Budi meminta Suwondo untuk mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp526,488 juta atas pekerjaan tahun 2015 yang dilakukan PT 3M dan kelebihan bayar Rp316,476 juta atas pekerjaan 2016 sebagaimana perubahan nilai temuan tim pemeriksa BPK.

        Setia Budi juga membelikan 1 unit sepeda motor Haryel Davidson Sportser 883 senilai Rp115 juta dari Indra Kharisma Rhardi yang beralamat di Riung Bandung. Motor lalu diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit pada 25 Agustus 2017.

        Atas perbuatannya tersebut, Sigit didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

        Pasal itu mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

        Sigit tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan sidang dilanjutkan pada 20 Februari 2018.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: