Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Karen Agustiawan Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi Pertamina

        Karen Agustiawan Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi Pertamina Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rabu, memeriksa kembali eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan setelah sepekan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy, Australia tahun 2009.

        "Galaila Karen Agustiawan menerangkan mengenai proses keputusan terkait dengan proyek untuk lapangan minyak di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Rabu malam.

        Selain itu, penyidik juga memeriksa Humayun Bosha (mantan Komisaris PT PERTAMINA) yang dalam kesaksiannya menerangkan mengenai proses/mekanisme pemberian izin oleh komisaris kepada direksi untuk melakukan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

        Kejagung telah menetapkan tersangka BK, mantan Manajer Merger & Acquisition (M & A) Direktorat Hulu PT Pertamina berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

        Kasus itu berawal pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd. di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" pada tanggal 27 Mei 2009.

        Dalam pelaksanaanya, ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "Feasibility Study" (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara c.q. PT Pertamina sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan akuntan publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: