Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas pada Oktober 2017. Kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Berikut daftar perusahaan investastasi yang ditutup oleh Satgas.
- PT Dunia Coin Digital
- PT Indo Snapdeal
- Questra World/ Questra World Indonesia
- PT Investindo Amazon
- Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com
- Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group
- Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com
- PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional
- PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com
- Tracto Venture Network Indonesia/ www.tractoventure.com
- PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co
- Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus
- PT Mandiri Financial/ www.investasisahammandiri.blogspot. co.id, dan
- Seven Star International Investment
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Moch Januar Rizki
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: