Tidak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat, Satgas Blokir Situs Jombingo
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) memutuskan untuk memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan diambil dalam rapat koordinasi pembahasan kegiatan PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) pada Selasa, 4 Juli 2023 yang dihadiri anggota Satgas yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan RI, Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Baca Juga: Sekilas Aplikasi Jombingo, Berkedok E-Commerce Pakai Skema Ponzi Bawa Kabur Triliunan Rupiah
Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto mengatakan, rapat koordinasi diselenggarakan untuk menyikapi pemberitaan dan laporan pengaduan dari masyarakat terkait kegiatan Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.
"Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (“Satgas”) telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/7/2023).
Adapun PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Namun berdasarkan hasil rapat koordinasi, disepakati beberapa hal diantarannya situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif namun untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
"Lalu rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan RI setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Selanjutnya, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Baca Juga: Berantas Investasi Bodong, Bappebti Blokir 1.075 Domain Situs Web Ilegal
"PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo," tukasnya.
Rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement