Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nelayan Harap Pinjaman Lunak dari Pemerintah

        Nelayan Harap Pinjaman Lunak dari Pemerintah Kredit Foto: Antara/Ampelsa
        Warta Ekonomi, Medan -

        Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara berharap bantuan pemerintah yang akan memberikan pinjaman lunak kepada nelayan tradisional untuk keperluan mengganti alat tangkap ramah lingkungan dan tidak merusak sumber hayati di laut.

        Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, mengatakan dana tersebut digunakan untuk membeli alat tangkap yang dianjurkan pemerintah untuk mengganti Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Net) yang telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) Nomor 2 Tahun 2015.

        Alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik, menurut dia, tidak dibenarkan lagi beroperasi di perairan Indonesia, dan bagi nelayan yang masih mengoperasikannya akan diberikan sanksi hukum yang tegas.

        "Sehubungan dengan itu, maka nelayan harus mematuhi peraturan tersebut dan jangan melakukan pelanggaran," ujar Naszli?di Medan, Minggu (18/2/2018).

        Ia mengatakan, HNSI Sumut sangat mendukung pinjaman lunak yang akan disalurkan BNI-46 dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada nelayan kecil yang tidak memiliki dana. Selain itu, para nelayan tradisional tersebut juga tidak memiliki rumah maupun tanah yang akan dianggunkan kepada pihak perbankan.

        "Nelayan tersebut, hanya memiliki kapal motor terbuat dari kayu yang berkekuatan di bawah 10 gross ton (GT), dan barang itu, tidak bisa dijadikan anggunan ke Bank pemerintah," ucapnya.

        Nazli mengatakan, dengan adanya pinjaman lunak tersebut, dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi nelayan kecil untuk mendapatkan alat tangkap yang baru sebagai pengganti Pukat Hela dan Pukat Tarik dianggap "ilegal" dan dilarang digunakan.

        Sebab, terhitung sejak Agustus 2018, yang namanya Pukat Hela dan Pukat Tarik tidak dibenarkan lagi beroperasi menangkap ikan, dan harus segera dihentikan.

        HNSI Sumut berharap dengan adanya pinjaman yang diberikan perbankan tersebut, maka kehidupan nelayan tradisional dapat semakin lebih meningkat.

        "Selain itu, nelayan Sumut juga semakin lebih produktif dan bergairah untuk mencari ikan di laut dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.

        Data yang diperoleh, jumlah populasi penduduk di Provinsi Sumut sebanyak 12 juta jiwa lebih. Sementara itu, jumlah nelayan tradisional di Sumut hanya mencapai 420.000 orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: