Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan langkah pemberhentian sementara (moratorium) pekerjaan konstruksi layang proyek infrastruktur untuk menghindari kerugian negara ke depan.
"Tidak ada kerugian saat ini, kita evaluasi untuk menghindari kerugian negara kedepan," kata Menteri Basuki saat konferensi pers di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Basuki mengakui penghentian sementara konstruksi layang ini merupakan akibat runtuhnya "bekisting pierhead" pada proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang merupakan kejadian yang beruntun dan merupakan yang ke-14 kalinya.
"Ini kejadian yang 14. Jadi kami ambil langkah-langkah. Kami ingin mengantisipasi supaya tidak terjadi lagi," kata Basuki.
Dia mengungkapkan pemberhentian sementara konstruksi layang berlaku pada seluruh proyek di Indonesia, baik jalan tol, jembatan, Light Rapid Transit (LRT) maupun MRT.
"Bukan moratorium pembangunan infrastruktur, jadi ada 'miss' sedikit, tapi memberhentikan sementara pekerjaan yang di atas permukaan tanah, layang yang berat untuk bisa dievaluasi menyeluruh," kata Basuki.
Dia mengatakan untuk pembangunan jalan yang tidak layang, seperti pembetonan, pengurukan dan lainnya masih tetap jalan.
Menteri PUPR ini juga mengungkapkan pihaknya melalui komite keselamatan konstruksi akan melakukan evaluasi dan dari pihak Kementerian BUMN akan memerintahkan BUMN Karya untuk mengevaluasi bersama konsultan independen mengenai metode kerja, mulai dari SOP, SDM, hingga peralatannya.
"Semua akan dievaluasi termasuk desainnya untuk bisa ditemukan akar penyebabnya, sehingga kita berhentikan dulu sementara agar ditemukan tidak terlalu lama, ini untuk seluruh kegiatan, baik jalan tol, jembatan panjang, LRT, semoga tidak men-delay jadwal pelaksanaan atau jadwal penyelesaiannya," katanya.
Terkait sanksi, Basuki mengatakan akan diberikan kepada kontraktor setelah Tim Komite Keselamatan Konstruksi memberikan rekomendasinya.
Dia mengatakan kejadian runtuhnya "bekisting pierhead" tol Becakayu ini, maka rekomendasi sanksi akan diberikan kepada Menteri BUMN untuk ditindaklanjuti kepada PT Waskita Karya selaku kontraktor dan begitu juga proyek yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya Kementerian PUPR menggelar pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya, Menko Perekonomian Darmian Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Sumarno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil