Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu Larang Pesantren Jadi Lokasi Kampanye

        Bawaslu Larang Pesantren Jadi Lokasi Kampanye Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Rabu, menyatakan setiap pasangan calon yang berlaga di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023 agar tidak berkampanye di pesantren.

        Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Harminus Kotto mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan bahwa setiap pasangan calon dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

        Harminus mengatakan pesantren sebagai tempat pendidikan sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik tersebut.

        "Jadi kampanye dilarang di tempat ibadah, di tempat pendidikan. Dilarang," katanya usai menjadi pembicara pada acara Silaturahim MUI dengan Ulama dan DKM Se-Jawa Barat, di Ballroom Hotel Pasundan Bandung.

        Akan tetapi ia tidak merinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja karena dia menyebut di masa kampanye ini pasangan calon boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.

        "Ini berarti siapa saja boleh datang ke pesantren. Yang enggak boleh berkampanye," katanya.

        Lebih lanjut ia mengatakan Bawaslu Jawa Barat hingga saat ini belum menerima laporan adanya pelanggaran selama awal masa kampanye ini.

        Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat belum menerima satu pun laporan terkait pelanggaran.

        "Hingga saat ini belum ada temuan dan pelanggaran. Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi," katanya.

        Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Rachmat Syafei membenarkan pesantren adalah tempat pendidikan Islam.

        Dia tidak menginginkan jika pesantren digunakan untuk tempat kampanye di Pilgub Jawa Barat 2018.

        "Undang-undangnya tidak boleh kampanye di mesjid, tempat pendidikan. Pesantren itu tempat pendidikan Islam," katanya.

        Oleh karena itu, pihaknya melarang kampanye di tempat itu sama dengan menjaga marwah dan kesucian pesantren dan pihaknya mengimbau seluruh ketua MUI dan pimpinan pondok pesantren di Jawa Barat agar tidak menjadikan tempat pendidikan itu sebagai lokasi kampanye.

        "Saya imbau jaga kesucian pesantren. Bukan mepersempit dakwah, tapi menjaga kenyamanan bersama," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: