Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polemik Isu Politik Uang di Banggai, Aktivis Soroti Pernyataan Bawaslu dalam Sidang MK

Polemik Isu Politik Uang di Banggai, Aktivis Soroti Pernyataan Bawaslu dalam Sidang MK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Rahman Sangkota, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 April 2025 menuai sorotan. Dalam sidang tersebut, Rahman menyatakan tidak ada laporan yang masuk terkait dugaan praktik politik uang (money politik) oleh tim pasangan calon nomor urut 01, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius bagi sejumlah pihak, termasuk aktivis lokal Kabupaten Banggai, Abdullah. Ia menyebut bahwa pernyataan Rahman Sangkota bertentangan dengan temuan di lapangan.

Menurut Abdullah, terdapat bukti adanya laporan resmi terkait dugaan politik uang oleh tim Paslon 01 yang diterima oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Simpang Raya. Ia menyebut laporan tersebut tercatat dengan Tanda Terima Laporan Nomor: 011/PL/PB/Kec.Simpangraya/26.02/IV/2025 tertanggal 16 April 2025.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa laporan dugaan politik uang itu memang ada dan sudah diterima secara resmi oleh Panwascam,” ujar Abdullah kepada wartawan pada Kamis (1/5/2025).

Abdullah menyayangkan laporan tersebut tidak diungkapkan dalam forum resmi sekelas Mahkamah Konstitusi. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting, apalagi menyangkut proses hukum dan keadilan pemilu yang sedang diproses di tingkat nasional.

Baca Juga: Menang Sengketa Arbitrase internasional di Jerman Lawan Rhenoflex GmbH & Coats Group Plc, PT Indo RX Tuntut Keadilan

Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang anggota Bawaslu bisa tidak mengetahui adanya laporan yang sudah masuk. Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan netralitas lembaga pengawas pemilu di daerah.

“Kejadian ini sangat disayangkan. Jangan sampai publik menilai bahwa Bawaslu tidak netral atau bahkan menutup-nutupi laporan yang seharusnya menjadi bagian dari proses pengawasan,” katanya.

Abdullah pun mendesak agar Bawaslu Banggai segera memberikan klarifikasi atas pernyataan yang telah disampaikan di depan majelis hakim MK. Ia menekankan pentingnya langkah ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

“Kalau memang laporan itu benar-benar ada, dan tidak disampaikan dalam sidang, maka sudah seharusnya Bawaslu bertanggung jawab dan segera memberikan klarifikasi. Ini menyangkut integritas dan kredibilitas lembaga,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: