Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pilkada yang diajukan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih. Dalam persidangan sengketa pilkada, di Medan, Sabtu, Pimpinan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut Hardi Munthe mengatakan keputusan itu ditetapkan setelah memeriksa keterangan dari beberapa pihak. Bawaslu melalui persidangan itu, memerintahkan bakal cagub Sumut JR Saragih selaku pemohon sengketa pilkada untuk melakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA miliknya.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk melegalisir ijazah ke instansi berwenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah," katanya.
Bawaslu juga memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Sumut Nomor 07/2018 tertanggal 12 Februari dan menerbitkan SK baru jika bakal cagub tersebut dapat melegalisir ijazah sesuai perundang-undangan. Majelis Persidangan Bawaslu memerintahkan KPU Sumut selaku termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama selama 3 hari kerja sejak diputuskan.
Dalam persidangan itu, Bawaslu menilai KPU keliru dalam melakukan penelitian dokumen pendidikan bakal calon atau pemohon sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang berisi ketentuan dalam legalisasi ijazah.
Bakal cagub Sumut JR Saragih menyampaikan rasa terima kasihnya atas putusan Bawaslu yang membatalkan keputusan KPU dalam proses pencalonan bakal cagub.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: