Produk Baru AXA GI Lindungi Direksi dan Pejabat dari Gugatan Hukum
AXA General Insurance Indonesia (AXA GI) memperkenalkan dua produk terbarunya yaitu Asuransi Tanggung Gugat Direktur?dan Pejabat (Director and Officers Liability Insurance/D&G), dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi. Asuransi ini berguna untuk memberikan perlindungan dari segala risiko gugatan hukum yang dilayangkan kepada direksi dan pejabat perusahaan.
Undang-Undang perusahaan Indonesia secara khusus meminta Direksi untuk bertanggung jawab atas tindakan yang diambil oleh pihak ketiga terhadap mereka, bahkan ketika mereka melakukan kesalahan sendiri. Undang-Undang tersebut juga memberlakukan tanggung jawab pribadi, yang berarti aset pribadi Direksi berada pada risiko dari tuntutan tersebut terhadap mereka. (UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007).?
AXA GI menyadari tanggung jawab seorang pemimpin perusahaan yang memiliki risiko mengalami kerugian/gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya karena telah atau dianggap telah melakukan kesalahan, kelalaian akan pelanggaran tugas dan wewenang, pernyataan menyesatkan, pencemaran nama baik, pelanggaran praktik ketenagakerjaan dan lain-lain dalam kapasitas mereka seputar hal managerial/operasional.
Asuransi Tanggung Gugat Profesi atau Professional Indemnity Insurance merupakan suatu mekanisme pengalihan risiko gugatan pihak ketiga sehubungan dengan aktivitas "profesional" tertanggung.
Asuransi Profesi terdiri dari beberapa bentuk pengganti kerugian, seperti biaya pembelaan hukum, biaya pendampingan hukum, dan biaya kompensasi atas keputusan hukum. Produk asuransi ini dapat bermanfaat bagi yang memiliki profesi seperti profesional dibidang konstruksi, kuangan, kesehatan, konsultan, pendidikan, dan masih banyak lagi.?
Untuk itu, AXA GI mengedukasi akan pentingnya mengenai perlindungan tanggung gugat direktur dan profesi untuk melindungi bisnis terkait dari ancaman yang merugikan perusahaan atau harta pribadi mereka. Terutama melihat maraknya perkembangan perusahaan SME?dan?startup saat ini.?
"Melihat jumlah SME & Startup yang mencapai hingga 57 juta di Indonesia pada tahun 2017. Kami merasa perlunya edukasi dan pemberdayaan asuransi tanggung gugat terhadap risiko bisnis yang akan mereka hadapi. Dengan tidak memiliki asuransi tanggung gugat, perusahaan-perusahaan tersebut akan kehilangan kesempatan untuk memberikan kompensasi, serta berpotensi menempatkan bisnis. konsumen, dan masyarakat umum dalam risiko yang lebih tinggi," ungkap Kameswara Natakusumah, Chief Commercial Officer?AXA GI di Jakarta, Selasa (6/3/2018).?
Sementara menurut Mario Sinjal, partner of Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners Law Office, banyak risiko yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan lndonesia dengan tuntutan hukum karena masalah produk atau layanan mereka.
"Tuntutan-tuntutan dapat terjadi kapan saja. Risiko ini dapat dibantu pertanggungannya dengan hadirnya asuransi tanggung gugat Direktur dan Profesi," tambahnya.
Dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun, akan menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.?
"AXA General Insurance Indonesia telah melakukan langkah yang tepat dengan memberikan edukasi kepada para SME & Startup yang masih awam akan permasalahan seperti ini karena banyak dari kami yang belum menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap bisnis yang kami jalani," tutup Andrew Tanyono, CEO & Founder Promogo.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: