Kabid Pendaftaran Ekstensifilkasi dan Penilaian DJP Sumut I Erwin Priambodo, mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan pajak, tahun 2018 ini ditargetkan mencapai Rp20 triliun lebih. Dimana telah meningkat hampir 20 persen signifikan dibanding target 2017 sebesar Rp19 triliun lebih.
Dikatakannya, wajib pajak (WP) secara umum sudah baik dan sadar akan kewajiban perpajakannya. Tapi banyak yang keliru dan belum tahu cara mengisi SPT sehingga banyak belum benar.?
? ??
Selain itu banyak persepsi di masyarakat yang perlu diedukasi misalnya, semua-semua dipajaki. Padahal pihaknya sebenarnya telah meringankan pajak seperti tax amnesty, beberapa tahun belum ada peningkatan tarif. Yang ada justru menurunkan. "Kalau WP paham, maka nanti cenderung WP akan memberikan berkas-berkas yang diminta," katanya, Senin (12/3/2018).
? ??
?Menurutnya, ke depan wajib pajak tak ada peluang untuk menghindar karena? seluruh data rekening, tabungan maupun deposito Rp1 miliar ke atas ada sama DJP. Begitu pula untuk rekening yang di luar negeri per Oktober ada sama DJP. "Jadi? nanti WP tak ada peluang untuk menghindar,"katanya.
? ?
Sedangkan kalau WP digizeling untuk WP besar dan tidak patuh umumnya semua bayar. Sebelum digizeling, ada surat teguran, surat paksa, rekening diblokir, penyitaan aset dan lelang.
? ?
"Menjelang batas waktu penyetoran tanggal 31 Maret 2018 ini, kami mengimbau agar WP melapor sebelum batas waktu. Dan kami tetap membuka kantor pada Sabtu, 24 Maret sampai jam 2 dan 31 Maret sampai jam 4 sore," Pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: