PT Jasa Raharja Kantor Cabang Jawa Barat menjamin asuransi kecelakaan bagi 17 korban luka-luka? dengan masing-masing mendapatkan maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan rumah sakit.
Kepala Jasa Raharja Jabar, Ery Martajaya mengatakan Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan travel ditanjakan Emen yang menelan korban sekitar 17 orang termasuk sopir. Sedangkan, yang di rawat di rumah sakit sebanyak 16 orang kecuali sopir yang tidak dirawat.
"Jasa Raharja sudah menerbitkan jaminan ke rumah sakit, sehingga korban yang dirawat tidak perlu membayar biaya perawatan selama di rumah sakit masing-masing maksimal Rp20 juta," kata Ery kepada wartawan di Bandung, Senin (12/3/2018).
Ery menegaskan Jasa Raharja juga akan menanggung biaya perawatan luka-luka ringan sebesar Rp1 sampai Rp2 juta rupiah. Namun, jika korban masih membutuhkan perawatan, pihaknya akan menjamin biaya perawatan korban hingga Rp20 juta.
"Kami pastikan jika korban masih membutuhkan perawatan rumah sakit. Maka akan kami berikan santunan semaksimal mungkin," tegas Ery.
Sebelumnya, hari ini sekitar pukul 12.10 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas Kendaraan Trevel (Elf) No.Pol : E-7548-PB TKP di Jalan Raya Jurusan Bandung Menuju Subang tepatnta di Turuman/ Tanjakan Emen di Kp. Cicenang Ds Ciater Kec. Ciater Kab. Subang.
Rombongan yang terdiri dari karyawan Rumah Makan Taman Seler Cikamurang Indramayu usai melakukan tour dari Objek Wisata Tangkubanparahu dari arah Bandung menuju Subang mengalami kecelakaan. Kendaraan Trevel dari arah Bandung dengan kecepatan tinggi kemudian kendaraan tersebut hilang kendali dan langsung terbalik sebanyak dua kali.
"6 org korban langsung di bawa ke puskesmas sedangkan 11 orang langsung dibawa ke rumah sakit Ciereng. Setelah pertolongan pertama korban yang di puskesmas jln Cagak di rujuk ke rumah sakit ciereng," ungkap Ery.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: