Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank Mandiri Terbitkan Corporate Card Kemenhub

        Bank Mandiri Terbitkan Corporate Card Kemenhub Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Mandiri menerbitkan kartu kredit?koroprasi?(corporate card) untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penerbitan kartu kredit ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Sekjen Kemenhub Sugihardjo dan Direktur Kelembagaan Bank Mandiri Kartini Sally di Kementerian Perhubungan Jakarta, Senin (19/3/2018).

        Penerbitan corporate card ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI pada 29 September tahun 2017 Nomor Kep: 494/PB/2017 mengenai Pelaksanaan Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.

        Melalui kerja sama ini, satuan kerja Kementerian Perhubungan dapat menggunakan kartu Mandiri Corporate Card sebagai alat pembayaran yang berkaitan dengan kebutuhan satuan kerja (satker). Kebutuhan ini di antaranya untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dinas.

        Kartini mengatakan, Mandiri siap memfasilitasi seluruh Kementerian dan Lembaga Negara dalam penyediaan kartu kredit bagi seluruh satker.

        "Penggunaan Mandiri Corporate Card ini dapat memudahkan satuan kerja-satuan kerja di Kementerian Perhubungan dalam mengontrol transaksi. Kerja sama ini juga untuk mendukung percepatan implementasi transaksi nontunai di lingkup kementerian dan lembaga," kata Kartini.

        Selain kemudahan transaksi, corporate card Bank Mandiri juga memberikan fasilitas dedicated corporate team, travel and accident insurance, lounge di bandara di Indonesia, penyesuaian besaran limit kartu sesuai kebutuhan, penyajian data tagihan dalam bentuk grup atau individual, serta penerapan data sesuai Good Corporate Governance (GCG).

        Hingga akhir 2017, Bank Mandiri telah menerbitkan lebih dari 26 ribu corporate card untuk 500 perusahaan, baik perusahaan multinasional, korporasi domestik, serta satuan kerja di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: