Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyampaikan apresiasi kepada Tim Satuan Tugas Fismondev Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya yang telah berhasil melakukan pengungkapan perkara penjualan meterai tempel palsu melalui blog dan toko online.
Tim Fismondev Polda Metro Jaya telah mengamankan delapan orang tersangka dengan sejumlah barang bukti termasuk 64.412 keping meterai tempel palsu nominal Rp6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp1.500 per keping.
Para pelaku telah melakukan penjualan meterai palsu selama tiga tahun, dan berdasarkan aliran rekening penampung terindikasi hasil penjualan meterai palsu tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai jo Pasal 253 KUHP jo Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.
"Masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan Benda Meterai/Meterai Tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya," seperti dikutip Warta Ekonomi dalam keterangan tulisnya, Rabu (21/3/2018).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah