Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Libatkan PNS, Cagub Petahana Ridho-Bachtiar Lakukan Tindak Pidana Pilkada

        Libatkan PNS, Cagub Petahana Ridho-Bachtiar Lakukan Tindak Pidana Pilkada Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Bandar Lampung -

        Pasangan calon petahana Gubernur Lampung, Ridho Ficardo dan Bachtiar, telah melakukan tindak pidana dalam Pilkada Serentak 2018 di Lampung karena melibatkan pegawai negeri sipil (PNS)/ aparatur sipil negara (ASN). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, kepada Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL).?

        Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengungkapkan pihaknya melaporkan Yustin, istri Ridho Ficardo, Catur Agus Dewanto, pejabat eselon III Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung, Yosrinaldo Syarif, pejabat di Pengadilan Agama Bandar Lampung, dan pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

        ?Karena ada kemungkinan besar terjadi tindak pidana Pilkada, hal ini harus segera dilaporkan ke Gakumdu,? ujar Fatihkatul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (27/3/2018).

        Dalam melaporkan, JKL?diterima langsung oleh para pimpinan Bawaslu Bandar Lampung, Iskardo P. Panggar dan Adek Asy'ari. Kampanye terselubung tersebut dilaporkan dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD.

        Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL), Joni Fadli, mengungkapkan proses pelaporan tersebut dilengkapi dengan foto konsolidasi paskibra di sebuah hotel di Bandar Lampung baru-baru ini.

        Sanksi pada cagub petahana diatur pada Pasal 70 ayat (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

        Pada Pasal 71 ayat (3), Gubernur atau Wakil? Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota? atau Wakil? Walikota? dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau? merugikan? salah? satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

        Pada ayat (5) dalam hal Gubernur atau Wakil? Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Rahayu
        Editor: Ratih Rahayu

        Bagikan Artikel: