Kapal ikan asing yang pernah dibuka izinnya untuk didaftarkan dan beroperasi di perairan nasional adalah penyebab surutnya stok sumber daya laut sehingga soal itu harus segera diatasi, kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
"Dahulu ada kejadian tahun 2001 di mana pemerintah saat itu mengizinkan penangkapan ikan oleh kapal ikan asing di kawasan perairan Indonesia," kata Susi.
Ketika itu izin kapal ikan asing beroperasi di perairan Indonesia memunculkan baik kapal legal maupun ilegal, karena karena pemilik kapal membeli izin untuk satu kapal tetapi kemudian diduplikasi secara tidak sah menjadi lebih dari satu kapal.
Padahal kapal-kapal ikan asing itu memiliki ukuran luar biasa besar melebihi kapal-kapal tradisional nelayan lokal.
Menurut Susi, izin kapal asing telah menurunkan jumlah rumah tangga nelayan. Untuk itu, sejak ditunjuk menteri, Susi gigih memerangi penangkapan ikan secara ilegal yang kemudian diapresiasi dunia yang menyatakan langkah Indonesia itu sudah tepat karena membuat sumber daya kelautan nasional menjadi meningkat lagi.
Sebelumnya, KKP mengukur potensi sumber daya perikanan di perairan nasional setiap tahun sehingga menjadi dasar penentuan batas jumlah ikan yang boleh ditangkap secara berkala.
"Riset yang kami jalankan setiap tahun adalah melakukan 'stock assessment` melalui pendekatan saintifik sehingga menentukan berapa jumlah ikan yang bisa diambil agar sumber daya perikanan tetap berkelanjutan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP Zulficar Mochtar.
KKP memperkirakan potensi perikanan tangkap di 11 wilayah pengelolaan perikanan di seluruh Indonesia mencapai 9,9 juta ton atau meningkat dari potensi 2011 sebesar 6,5 juta ton.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: