Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maret 2018, NTP di Sumut Naik 0,47 Persen

        Maret 2018, NTP di Sumut Naik 0,47 Persen Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Pada Maret 2018, NTP Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 98,36 atau naik 0,47 persen dibandingkan dengan NTP Februari 2018 sebesar 97,89 persen. Kenaikan NTP Maret 2018 disebabkan oleh naiknya subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,23 persen. Hal ini dikatakan Kepala BPS Sumut, Syech Suhaimi, Jumat (6/4/2018).

        Sedangkan NTP Subsektor Tanaman Pangan turun sebesar 0,32 persen, NTP Subsektor Hortikultura turun sebesar 1,02 persen, NTP Subsektor Peternakan turun sebesar 0,33 persen, dan NTP subsektor Perikanan turun sebesar 0,32 persen.

        "NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan," ujarnya.

        NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya.

        Sedangkan untuk Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada Maret 2018, It Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0,73 persen dibandingkan dengan It Februari 2018, yaitu dari 130,79 menjadi 131,74.?

        "Kenaikan IT terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat, naik sebesar 2,54 persen. Sedangkan empat subsektor mengalami penurunan It, yaitu subsektor tanaman pangan (padi & palawija) sebesar 0,05 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,76 persen, subsektor Peternakan sebesar 0,18 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,15 persen," ujarnya.

        Untuk Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.?

        "Pada Maret 2018, IB Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen jika dibandingkan dengan Ib Februari 2018, yaitu dari 133,60 menjadi 133,94. Kenaikan Ib terjadi pada semua subsektor, yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 0,27 persen, subsektor hortikultura sebesar 0,26 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,30 persen, subsektor peternakan sebesar 0,14 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,17 persen," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: