Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR: Pelanggaran Wajib Tanam Bawang Putih Harus Diusut

        DPR: Pelanggaran Wajib Tanam Bawang Putih Harus Diusut Kredit Foto: Antara/Rahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR Wihadi Wiyanto meminta adanya pengusutan atas dugaan pelanggaran kebijakan wajib tanam bawang putih yang realisasinya tidak sesuai data yang disampaikan Kementerian Pertanian.

        "Jika dalam penyampaian ke publik, yang bersangkutan memakai data fiktif, maka hal ini merupakan salah satu bentuk pidana," kata Wihadi dalam pernyataan di Jakarta.

        Wihadi mengkhawatirkan tidak adanya cek dan ricek ketentuan wajib tanam bawang putih dari inspektorat maupun direktorat jenderal terkait sehingga berpotensi melahirkan adanya manipulasi atau laporan fiktif.

        Ketentuan wajib tanam bawang putih yang dikenakan kepada importir, selama ini dinilai tidak efektif meningkatkan pasokan karena kendala bibit maupun keterbatasan lahan. Kondisi ini membuat laporan realisasi wajib tanam berpotensi tidak sesuai data.

        Selain mempertanyakan kinerja Kementerian Pertanian, politisi Partai Gerindra ini juga meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak swasta atas pemberian data kewajiban tanam ke pemerintah.

        "Kami mendorong BPK untuk segera melakukan audit," ujar Wihadi.

        Dalam kesempatan terpisah, anggota DPR Erma Suryani Ranik menambahkan masyarakat bisa melaporkan dugaan hasil publikasi data wajib tanam yang tidak sesuai fakta ke Komisi Informasi Publik.

        Menurut dia, melalui penyandingan data tersebut, bisa diketahui data yang sebenarnya dan data yang fiktif, sehingga memudahkan pengusutan bila masuk ke ranah pidana.

        "Bisa saja ini masuk ranah pidana, karena ini masuk kategori pembohongan publik," kata anggota fraksi Partai Demokrat ini.

        Sebelumnya, Kementerian Pertanian menyatakan keterbatasan benih bawang putih lokal menjadi salah satu alasan mundurnya target swasembada bawang putih, dari sebelumnya pada 2019, ke 2021.

        Untuk mencapai target swasembada pada 2021 maka luas tanam bawang putih diproyeksikan mencapai 80 ribu hektare dengan produktivitas mencapai 8-9 ton per hektare atau sekitar 640 ribu ton-720 ribu ton per tahun.

        Padahal realisasi penanaman bawang putih pada 2017 hanya seluas 1.723 hektare, dari target sebesar 3.159 hektare, karena kendala benih lokal yang terbatas.

        Saat ini produksi bawang putih dalam negeri rata-rata hanya mencapai 20 ribu ton per tahun, padahal kebutuhan konsumsi mencapai 500 ribu ton per tahun. Dengan demikian, 480 ribu ton bawang putih harus dipenuhi melalui impor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: