Masifnya perkembangan industri finansial teknologi atau tekfin mendorong regulator untuk terus memantau dan memperbaharui segala macam bentuk kebijakan dan aktivitas tekfin di masyarakat. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali merilis peraturan terkait inovasi dan penetrasi tekfin di masyarakat.
Aturan anyar ini nantinya bakal menjadi penyempurna POJK yang sudah terbit sebelumnya, yakni POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunangar mengatakan regulasi tersebut bakal mengatur industri fintech secara umum terkait inovasi digital apa yang diterapkan dan bagaimana penetrasinya kepada masyarakat.?
"Nantinya semua lembaga fintech harus tercatat dalam OJK. Saat ini sedang finalisasi dan kita sudah minta masukan dari internal dan juga industri," katanya di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Lebih lanjut dirinya mengatakan nantinya akan diseleksi lembaga fintech mana yang akan masuk ke Regulatory Sandbox. Baru kemudian masuk ke dalam tahap pendaftaran.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah