Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendes Jamin Transmigran Mudah Dapat Sertifikat Tanah

        Mendes Jamin Transmigran Mudah Dapat Sertifikat Tanah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Manado -

        Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjamin transmigran akan mendapat sertifikat tanah pekarangan dan lahan garapan mereka.

        "Transmigran tidak perlu khawatir karena lahan yang sudah ditetapkan akan disertifikatkan secara bertahap, apalagi sertifikasi tanah ini merupakan program Pemerintah Jokowi-JK, " kata Menteri Desa Eko Putro Sandjojo di Manado, Kamis (13/4/2018) petang.

        Usai melakukan kunjungan kerja di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Menteri Desa mengatakan, proses sertifikat akan mudah jika riwayat tanah sudah jelas.

        Menteri juga meminta bantuan pemda setempat untuk memprioritaskan sertifikasi lahan bagi transmigran karena permukiman mereka telah masuk menjadi desa definitif.

        Sebelumnya banyak transmigran yang mengeluhkan soal sertifikat lahan mereka termasuk transmigran di Kumai Seberang di Kota Waringin Barat, Kalteng.

        Mereka meminta agar lahan usaha II mereka mendapat sertifikat karena khawatir lahan mereka yang sudah ditanami sawit itu akan berubah kepemilikannya, apalagi ada klaim dari penduduk setempat.

        Lahan usaha II seluas masing-masing satu hektare menjadi harapan mereka karena setelah 10 tahun mereka bermukim di sana potensi tanaman pangan di lahan pekarangan tidak menunjang hidup mereka.

        Lahan usaha II milik trasmigran seluas 275 hektare telah ditanami sawit oleh PT ASMR yang kesepakatan semula akan menjadikan transmigran sebagai plasma.

        Mamat, Ketua Kelompok Tani Transmigran yang mengatakan harapan hidup transmigran hanya pada sawit karena berulang kali panen padi gagal karena tingkat keasaman lahan sangat tinggi.

        Sebelumnya Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten, Kotawaringin Barat Syahruni SHut MSi mengatakan, karena UPT transmigrasi itu sudah diserahkan ke Pemda Kobar maka penyelesaiannya ditangani Tim Sengketa Lahan yang ada di bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kobar.

        Permukiman Transmigrasi Kumai Seberang mulai ditempati transmigran sejak 2008 sampai dengan tahun 2010 dengan total penempatan 275 kepala keluarga yang 50 persen transmigrannya lokal dan 50 persen lainnya berasal dari Pulau Jawa yaitu Bekasi, Bandung Barat, Pati, Blora, dan Cilacap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: