Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPD Bakal Bentuk Badan Khusus untuk Evaluasi Perda

        DPD Bakal Bentuk Badan Khusus untuk Evaluasi Perda Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Pontianak -

        DPD RI akan membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) untuk menyoroti Peraturan Daerah (Perda) maupun Rancangan Perda (Raperda) agar tidak tumpang tindih dengan aturan lain maupun aturan diatasnya.

        "Pekerjaannya terlalu besar maka harus ada departemen khusus yang menangani masalah itu di dalam DPD. Kalau tidak, nanti dia akan sulit menangani karena begitu rumit dan besar jumlahnya," tutur Ketua DPD RI Oesman Sapta dalam diskusi bertajuk 'Perubahan UU MD3 dlm rangka pelaksanaan kewajiban konstitusional DPD' di Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu (28/4/2018).

        Dia mengatakan pembentukan Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) itu sebagai tindaklanjut ditambahnya wewenang DPD setelah disahkannya Undang undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hasil perubahan kedua UU Nomor 17 Tahun 2014.

        Menurut dia, dalam UU MD3 yang baru itu wewenang DPD ditambah dan diperkuat, salah satunya mengawasi dan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Rancangan Perda (Raperda). Dia menjelaskan tim tersebut nantinya akan memantau Perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan diatasnya baik itu Undang undang atau peraturan pusat lainnya.

        "Hasil pemantauan tersebut akan berupa rekomendasi terhadap Perda tersebut dan akan direkomendasikan untuk dijadikan suatu keputusan DPD secara bulat, tidak perorangan," ujarnya.

        Dia mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan PLUD terkait Perda maupun Raperda itu harus dijalankan oleh daerah yang bersangkutan sebagaiamana diatur dalam UU MD3. Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI Tellue Gozelie menilai saat ini ada sekitar tiga ribuan perda maupun Raperda yang bertentangan dengan UU. Hal itu menurut dia menunjukan bahwa masih ada persoalan dalam proses penyusunan raperda tersebut sehingga harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.

        Karena itu menurut dia, DPD bertugas untuk turun ke daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan Raperda tidak bertentangan dengan UU meskipun diakuinya Raperda disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: