Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejati Sumut Cari Buron Kasus Korupsi Senilai Rp40,8 Miliar

        Kejati Sumut Cari Buron Kasus Korupsi Senilai Rp40,8 Miliar Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Medan -

        Kejati Sumatera Utara hingga kini masih terus mencari buron tersangka berinisial TFK, Direktur Mitra Multi Communication, kasus dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemprov Sumut senilai Rp40,8 miliar dana APBN Tahun Anggaran 2015.

        Sumanggar Siagian selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut di Medan, Minggu (6/5/2018), mengatakan pihaknya sudah meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian mencari hingga dapat tersangka yang sudah lama menghilang. Bahkan, menurut dia, foto-foto tersangka juga telah disebarkan ke seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tanah air, dan beberapa institusi pemerintah agar dapat diketahui.

        "Bagi masyarakat yang melihat tersangka, segera melapor ke kantor Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk dapat diamankan," ujar Sumanggar.

        Ia mengatakan, dijadikannya daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, karena TFK hingga kini, tidak diketahui dimana berada dan beberapa kali dilayangkan pemanggilan, namun tetap mangkir. Kejati Sumut juga sudah melakukan pencarian terhadap tersangka di Jakarta, dan beberapa daerah lainnya, tapi belum diketemukan.

        "Tersangka tidak kooperatif, dan pemanggilan yang dilayangkan institusi hukum tersebut, tidak pernah dihadiri," tutur mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

        Kejati Sumut juga telah memeriksa tersangka berinisial ES, Pejabat Pembuat Komitmen, dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut. Namun, usai menjalani pemeriksaan, tersangka belum dilakukan penahanan dan masih diperbolehkan untuk pulang ke rumah.

        Kejati Sumut telah menetapkan empat tersangka, dalam dugaan korupsi di Bapemas Provinsi Sumut. Keempat tersangka itu, yakni berinisial ES, PPK di Bapemas Provinsi Sumut. Kemudian, tersangka TFK, Direktur Mitra Multi Communication, BS, Direktur PT Proxima Convex, dan RJP, Direktur PT Ekspo Kreatif Indo.

        Tersangka BS dan RJP telah dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan. Sebelumnya Kejati Sumut juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Shalita Citra Mandiri berinisial MN, Namun, MN meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Jakarta, Sabtu (25/2-2017), akibat penyakit jantung sehingga status hukumnya otomatis gugur dan penyidikan terhadapnya juga dihentikan. (HYS/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: