Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Urus SIUP dan TDP di JakEVO Hanya 30 Menit

        Urus SIUP dan TDP di JakEVO Hanya 30 Menit Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi, menjelaskan bahwa aplikasi Jakarta Evolution (JakEVO) yang resmi dilincurkan pada Senin (6/5/2018) merupakan sebuah program aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan dan non-perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

        Lewat aplikasi tersebut proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat hanya dengan 3 (tiga) langkah yaitu Upload Dokumen, Tagging Lokasi, dan Disclaimer, kemudian dalam waktu 30 menit,?pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri.

        Sebagai Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang mampu memberikan berbagai macam platform yang memudahkan para pelaku usaha dan mencegah praktik calo dalam pengurusan izin/nonizin, JakEVO dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang user friendly.?

        Edy meyakinkan, para pengguna aplikasi ini tidak akan merasa kesulitan.

        "Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju dan menjawab tantangan untuk senantiasa menghadirkan kemudahan di dalam pengurusan perizinan dan non-perizinan, kami memperkenalkan inovasi layanan dengan teknologi terkini yang diberi nama JakEVO," papar Edy dalam acara peluncuran JakEVO.?

        Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan pemohon untuk mengunggah lebih dari satu berkas dalam waktu bersamaan. Berkas disimpan dalam folder?"Berkas Saya" sehingga pemohon tidak perlu mengunggah ulang untuk izin yang selanjutnya ingin diajukan. Namun demikian, pemohon diharapkan untuk melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan agar pengajuan izin dapat segera diproses. Apabila pemohon tidak mengunggah berkas persyaratan sesuai ketentuan, pemohon akan diberikan peringatan oleh petugas melalui fitur komentar.

        Selanjutnya, jika perizinan SIUP dan TDP telah selesai diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi via e-mail dan mengunduh sertifikat SIUP dan TDP secara online tanpa harus meminta tanda tangan basah atau tidak perlu mendatangi service point karena telah dilakukan teknologi digital signature oleh pejabat yang berwenang.

        "Kami menyadari betul bahwa perkembangan ekonomi di Indonesia kian pesat dan semakin banyak usaha baru bermunculan. Kemajuan ini harus didukung dengan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang lebih baik sehingga para pelaku usaha dapat menyadari bahwa urus sendiri itu mudah," pungkas Edy.

        Lebih lanjut Edy mengajak seluruh warga Jakarta untuk bersama-sama mencoba aplikasi JakEVO dan memberikan masukan terhadap penerapannya ke depan sehingga benar-benar dapat memberikan kemudahan bagi pengurusan perizinan dan non-perizinan di Jakarta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: