Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai para narapidana terorisme (napiter) pelaku kerusuhan dan pembunuhan anggota polisi di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar tak cukup hanya dipindah ke Nusakambangan, Jateng.
"Lakukan penegakan hukum terhadap para pelaku. Tidak boleh sekedar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Ketua Bidang Hukum PBNU Robikin Emhas di Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Menurut Robikin, yang dilakukan para napiter itu merupakan tindakan kejahatan baru, di luar tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan mereka mendekam di Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, sehingga tak boleh dibiarkan begitu saja.
Apabila tindakan kejahatan itu tidak ditindak secara hukum maka akan menjadi contoh atau preseden buruk yang bukan tidak mungkin akan ditiru oleh napi lain di tempat lain, tambah praktisi hukum itu.?Ia mengatakan PBNU mendukung penuh pemerintah, khususnya otoritas pemberantas terorisme.
"Kami mengapresiasi Polri, baik karena pendekatan penanganan situasi maupun keberhasilannya memulihkan keadaan dan mengucapkan belasungkawa mendalam kepada korban yang gugur," kata Robikin.
"Tidak ada toleransi terhadap tindakan teror," kata Robikin tegas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: